PENTINGNYA
QIRAAT AL-QUR’AN DALAM IJTIHAD HUKUM ISLAM
Fifi
Sutila
E-Mail : fifisutila@gmail.com
Nim :
862082022058
Prodi
Pendidikan Agama Islam, Institut Agama Islam Negeri Bone Jl. Hos Cokrominoto,
Sulawesi Selatan, Indonesia
ABSTRACT
This research discusses the importance of
understanding Qiraat AlQur'an in the context of Ijtihad in Islamic law. Qiraat,
as a variety of ways of reading the Qur'an, has a significant impact on the
process of legal interpretation in Islam. This research explores the key role
of qiraat in forming the basis of legal understanding and how differences in
qiraat can influence the interpretation of verses of the Qur'an that are
relevant to law. It is important to know the types and conditions of Qiraat
that are acceptable, in order to avoid mixing up mutawatir Qiraat with those
that are not, as well as to broaden your insight. Through critical analysis of
classical and contemporary literature, this research identifies concrete cases
where differences in qiraat give rise to interpretive variations in legal
ijtihad. The use of qiraat helps ulama and mujtahids in establishing Islamic
laws by paying attention to variations in valid readings. This allows legal
contextualization in accordance with a deep understanding of the text of the
Koran, providing a strong foundation for the formation of Islamic legal
policies that are relevant to changing times.
Keywords: Qiraat,
Causes of Qiraat, Legal Ijtihad
|
|
ABSTRAK
Penelitian
ini membahas tentang pentingnya memahami Qiraat Al-
Qur‟an dalam konteks Ijtihad hukum Islam. Qiraat, sebagai berbagai cara membaca Al-Qur‟an, memiliki dampak signifikan pada proses intrepertasi hukum dalam Islam. Penelitian ini mengeksplorasi peran kunci qiraat dalam membentuk landasan pemahaman hukum dan bagaimana perbedaan qiraat dapat mempengaruhi penafsiran ayat-ayat Al-Qur‟an yang relevan dengan hukum. Pentingnya mengetahui macam-macam dan syarat-syarat Qiraat yang dapat diterima, agar terhindar campurnya Qiraat yang mutawatir dengan yang tidak, di samping itu juga untuk menambah wawasan. Melalui analisis kritis terhadap literatur klasik dan kontomporer, penelitian ini mengidentifikasi kasuskasus konkret di mana perbedaan qiraat memunculkan variasi interpreatif dalam ijtihad hukum. Penggunaan qiraat membantu ulama dan mujtahid dalam menetapkan hukum-hukum Islam dengan memperhatikan variasi bacaan yang sah. Hal ini memungkinkan kontekstualisasi hukum sesuai dengan pemahaman yang mendalam terhadap nash Al-Qur‟an, memberikan landasan yang kuat untuk pembentukan kebijakan hukum Islam yang relevan dengan perubahan zaman.
Kata Kunci : Qiraat, Penyebab Qiraat,
Ijtihad Hukum
A. PENDAHULUAN
Al-Quran
sebagai kitab suci yang memberi petunjuk kepada manusia, sudah menjadi
kewajiban untuk dibaca dan dipahami maknanya sebagai petunjuk untuk diamalkan
dalam kehidupan, khususnya sosial kemasyarakatan. Menurut Quraish Shihab
petunjuk yang Allah berikan melewati ayat-ayat Al-Qur‟an adalah termasuk
didalamnya petunjuk akidah, akhlak, syariat, dan hukum (Rosita Baiti &
Abdur Razzaq, 2017). Pemahaman seseorang terhadap Al-Qur'an harus erat
kaitannya dengan penguasaannya terhadap ilmu qira‟at, selain itu ada ilmu-ilmu
lain yang dapat dipelajari sebagai mitra ilmu qiraat, seperti bahasa Arab,
AlQur'an, Ulum Al-Quran, tanggal Tafsir Qawaid. Sebagai buku pedoman,
“AlQur‟an” harus dapat disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman. Oleh
karena itu, penafsiran Al-Qur'an mutlak diperlukan. Menurut Muhammad Sâlim
Muhaisin, salah satu aspek yang perlu diperhatikan dan tidak dapat dipisahkan
adalah qira‟at dalam hal penafsiran Al-Qur'an. Ini menyiratkan bahwa asal usul
kedua kata itu serupa dan "Qur‟an" adalah bentuk campuran dari kata
qira‟at (Irwanto, 2019).
Dalam Islam, Qiraat Al-Qur'an memiliki
peran penting dalam ijtihad hukum. Qiraat adalah tata cara melafalkan ayat-ayat
Al-Qur'an dengan menisbahkan kepada penukilnya. Mengetahui macam-macam dan
syarat-syarat Qiraat yang dapat diterima sangat penting agar terhindar
campurnya Qiraat yang mutawatir dengan yang tidak. Qiraat Al-Qur'an juga
memiliki nilai bilagah yang sangat tinggi dan ketinggiannya jauh di atas segala
bentuk untaian kata dan ungkapan bahasa. Perbedaan Qiraat Al-Qur'an juga dapat
mempengaruhi penafsiran maknanya, namun seiring berjalannya waktu, perbedaan
Qiraat tidak dapat dipungkiri, dan mungkin tidak berasal dari Nabi. Oleh karena
itu, para ulama Qurra‟ membutuhkan tiga kriteria untuk memverifikasi versi
Qiraat, yaitu pertama diriwayatkan oleh sanad mutawatir, kedua menurut mushaf
Utsmani, dan ketiga menurut kaidah Arab.
Qira‟at diajarkan dan diajarkan oleh
Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan wahyu yang diterima melalui malaikat Jibril, hal
itu dikomunikasikan kepada para sahabatnya. Kemudian generasi sahabat
mengajarkannya kepada tabi‟in, dan kemudian tabi‟in mengajarkannya kepada tabi'
al-tabi‟in, dan seterusnya, hingga sampai kepada kita. Dari para sahabat inilah
berbagai qira‟at telah diturunkan dari generasi ke generasi dari mulut ke mulut
hingga saat ini. Dengan cara ini, qira‟at yang berbeda dapat mempertahankan
orisinalitas dan keasliannya, sehingga dapat dipertahankan sampai hari ini,
sejalan dengan pelestarian Al-Qur'an dan keasliannya.
B. PEMBAHASAN 1. Pengertian Qira’at
Menurut etimologio, qira‟at (قراءات)
adalah bentuk jamak dari qira‟ah (قراءة) yang merupakan isim masdar dari qaraa (قرأ),
yang artinya : bacaan. Kedua kata ini memiliki arti; Pertama, menghimpun dan
menggabungkan yakni menghimpun dan menggabungkan antara satu dengan yang
lainnya. Kedua, membaca (al-tilawat), yang berarti kalimat tertulis, seperti
ungkapan (mengucapkan atau membunyikan huruf) dari buku yang telah saya baca.
Kata qira‟at bersifat tunggal, meskipun ditempatkan dalam bentuk jamak dalam
kajian ilmu Al-Qur'an karena pembahasannya mencakup banyak jenis qira‟at
(bacaan) (Mohamad, 2016). Sedangkan secara terminologi, terdapat berbagai
pendapat para ulama yang sehubungan dengan pengertian qira‟at, yaitu:
a.
Al-Zarqani mengatakan bahwa qiraat adalah mazhab
yang dianut oleh seorang imam qiraat yang berbeda dengan lainnya dalam
pengucapan al-Qur‟an serta kesepakatan riwayat-riwayat dan jalur-jalurnya, baik
perbedaan itu dalam pengucapan huruf-huruf ataupun pengucapan bentuk-bentuk
(Suarni, 2018).
b.
Menurut Imam Al-Zarkasyi Qiraat adalah perbedaan
(cara mengucapkan) lafazh-lafazh al-quran, baik menyangkut huruf-hurufnya atau
cara pengucapan huruf-huruf tersebut, seperti takhfif (meringankan), tasqil
(memberatkan), dan atau yang lainnya (Mistar, 2016).
c.
Abdul Hadi al-Fadli berpendapat bahwa qira‟at
adalah ilmu untuk mengetahui pengucapan lafadz-lafadz dalam Al-Qur'an.Para ahli
qira‟at sepakat dan berpendapat, baik membuang huruf (hafiz) atau menugaskan
huruf (isbat), Memberi harakat (washal), huruf pengganti (ibdal) dan simbol
lain yang dapat diperoleh dengan mendengar (AS Abdullah, 2018).
d.
Ibnu al-Jazari berpendapat bahwa Qira‟at adalah
ilmu yang menyangkut caracara mengucapkan katakata Al-Qur‟an dan
perbedaanperbedaannya dengan cara menisbahkan kepada penukilnya.
e.
Al-Qasṭalani mendifinisikan qira‟at adalah suatu
ilmu untuk mengetahui kesepakatan serta perbedaan para ahli qira‟at, seperti
yang menyangkut aspek kebahasaan, i‟rab, isbat, fashl dan lain-lain yang
diperoleh dengan cara periwayatan.
f.
Menurut Al-Dimyathi qira‟at adalah Suatu ilmu
untuk mengetahui cara pengucapan lafal-lafal al-Quran, baik yang disepakati
maupun yang diikhtilafkan oleh para ahli qira‟at, seperti hazf (membuang
huruf), isbat (menetapkan huruf), Washl (menyambung huruf), ibdal (menggantikan
huruf atau lafal tertentu), dan lain-lain yang didapat melalui indra
pendengaran.
Dari definisi
tersebut walaupun redaksi berbeda-beda, tapi pada hakikatnya mempunyai makna
yang sama, yakni ada beberapa cara melafalkan Alqur‟an walaupun sama-sama
berasal dari sumber yang sama yaitu Rasulullah saw. Dengan demikian, bahwa
qira‟at berkisar pada dua hal: pertama, qira‟at berkaitan dengan cara
melafalkan Al-Qur‟an yang dilakukan oleh seorang imam dan berbeda dengan imam
lainnya. Kedua, cara melafalkan ayat-ayat Al-Qur‟an berdasarkan pada riwayat
yang mutawatir dari Nabi saw (Umar, 2019).
2. Penyebab Perbedaan Pendapat tentang Qiraat
Perbedaan satu qirā‟āt dan qirā‟āt
lainnya bisa terjadi pada perbedaan huruf, ataupun bentuk kata susunan kalimat,
i‟rab, penambahan dan pengurangan kata. Perbedaan-perbedaan ini sudah tentu
memiliki sedikit atau banyak perbedaan makna yang selanjutnya berpengaruh
terhadap produk hukum yang dihasilkan. Perbedaan bacaan al-Qur‟an sudah ada
sejak awal, masing-masing sahabat memegang teguh qirā‟āt yang diterima dari
Rasulullah Saw, yang mungkin berbeda dari yang lain.
Al-Qur‟an sebagai kalam Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantaraan Jibril yang berfungsi
sebagai penyampai sekaligus pembaca di hadapan Nabi saw. Nabi saw. menerima
dari Jibril dan selanjutnya meneruskan kepada sahabat dan kaum muslimin. Setiap
kali Nabi saw. menerima ayat yang diturunkan dibacakan di hadapan sahabat dan
menyuruh untuk menulis sehingga sempurnalah al-Qur‟an dalam tempo kurang lebih
dua puluh tiga tahun. Oleh karena itu banyak sahabat yang menghafal al-Qur‟an
pada masa Nabi saw.
Bacaan-bacaan yang masyhur dari sahabat itulah yang
diambil oleh tabi‟in pada setiap waktu dan tempat. Bentuk bacaan yang banyak
itu semuanya dijamin kebenarannya karena sanadnya bersambung sampai kepada Nabi
saw. Dengan demikian jelaslah bahwa qira‟at al-Qur‟an adalah tawqifi bukan
ikhtiyari, sekalipun terjadi perbedaan dalam pengucapan beberapa bunyi suara di
antara qira‟at yang satu dengan qira‟at yang lain dan tetap dinilai sebagai
suatu yang berasal dari wahyu (B, Halimah 2019).
Meluasnya wilayah Islam dan menyebarnya
para sahabat dan tabi‟in mengajarkan Al-Qur‟an di berbagai kota menyebabkan
timbulnya berbagai
qira‟ah, perbedaan antara satu qira‟at dan lainnya
bertambah besar pula sehingga sebagian riwayatnya tidak bisa lagi
dipertanggungjawabkan. Para ulama menulis qira‟at-qira‟at ini dan sebagianya
menjadi masyhur, sehingga lahirlah istilalh qira‟at tujuh, qira‟at sepuluh, dan
qira‟at empat belas (Drajat, 2017).
Untuk
mengetahui apakah qira‟at itu benar atau tidak harus memenuhi tiga syarat yaitu
pertama, sesuai dengan kaedah bahasa Arab kedua, sesuai dengan mushaf Usmani
dan ketiga, sanad-sanadnya shahih. Oleh karena itu apabila suatu qira‟at tidak
memenuhi salah satu diantara tiga syarat tersebut, maka qiraat tersebut tidak
sah atau lemah. Orang yang pertama kali menyusun qira‟at adalah Abu Ubaidah
al-Kasim bin Salam, kemudian setelah itu menyusullah ulamaulama lain, namun
diantara mereka berbeda dalam menetapkan jumlah syarat-syarat qira‟at yang
benar (Umar, 2019).
Beberapa
faktor yang melatar belakangi timbulnya perbedaan qira‟at diantaranya yaitu:
a.
Perbedaan syakal, harokat atau huruf. Karena
mushaf-mushaf terdahulu tidak menggunakan syakal dan harokat, maka imamimam
qira‟at membantu memberikan bentuk-bentuk qira‟at.
b. Nabi
sendiri melantunkan berbagai versi qira‟at di depan sahabat-sahabatnya.
Seperti dalah
suatu hadits: “Dari Umar bin Khathab, ia
berkata, “aku mendengar Hisyam bin Hakim membaca Surat Al-Furqon di masa hidup
Rasulullah. aku perhatikan bacaannya, tiba-tiba ia membaca dengan banyak huruf
yang belum pernah dibacakan Rasulullah kepadaku, sehingga hampir saja aku
melabraknya di saat ia shalat, tetapi aku urungkan, maka aku menunggunya sampai
salam. Begitu selesai, aku tarik pakaiannya dan aku katakan kepadanya,
„siapakah yang mengajarkan bacaan surat itu kepadamu?‟ Ia menjawab, „Rasulullah
yang membacakannya kepadaku. Lalu aku katakan kepadanya, „kamu dusta! demi
Allah, Rasulullah telah membacakan juga kepadaku surat yang sama, tetapi tidak
seperti bacaanmu. Kemudian aku bawa dia menghadap Rasulullah, dan aku ceritakan
kepadanya bahwa aku telah mendengar orang ini membaca surat Al-Furqon dengan
huruf-huruf (bacaan) yang tidak pernah engkau bacakan kepadaku, padahal engkau
sendiri telah membacakan surat Al-Furqon kepadaku. Maka rasulullah berkata,
„lepaskanlah dia, hai Umar. bacalah surat tadi wahai
Hisyam!‟ Hisyam pun kemudian membacanya
dengan bacaan seperti kudengar tadi. maka kata Rasulullah, „begitulah surat itu
diturunkan.‟ ia berkata lagi, „bacalah, wahai umar!‟ lalu aku membacanya dengan
bacaan sebagaimana diajarkan Rasulullah kepadaku. Maka kata Rasulullah,
„begitulah surat itu diturunkan. Sesungguhnya Al-Qur‟an itu diturunkan dengan
tujuh huruf, maka bacalah dengan huruf yang mudah bagimu di antaranya.” ” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, AnNasa’i,
AtTirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Jarir).
c.
Adanya pengakuan nabi (takrir) terhadap berbagai
versi qira‟ah para sahabatnya
d.
Perbedaan riwayat dari para sahabat nabi
menyangkut bacaan ayat-ayat tertentu.
e. Karena
perbedaan dialek (lahjah) dari berbagai unsur etnik dimasa nabi
3. Pentingnya Qiraat Al-Qur’an dalam
Ijtihad Hukum Islam
Perbedaan qirā‟āt ditemukan dalam
beberapa baik ayat hukum maupun lainnya, berbeda cara pengucapan lafaz-lafaz
al-Qur‟an dari segi huruf-hurufnya, harakatnya dan bentuknya. Karena itu sangat
urgen untuk diteliti secara secara mendalam bacaan yang sesuai dengan petunjuk
Rasulullah Saw, yang bersifat tāuqiy, khususnya ayat-ayat hukum untuk
mengetahui bagaimana pengaruh perbedaan qirā‟āt terhadap penetapan (istinbāth)
hukum.
Berbagai qira‟at shahih mengandung
banyak manfaat, antara lain: menunjukkan bagaimana Kitab Allah terpelihara
dengan baik, terlindungi dari perubahan dan penyimpangan, meskipun memiliki
begitu banyak bacaan yang berbeda. Dari berbedaan cara baca al-Qur'an menjadi
salah satu unsur yang menyebabkan perbedaan hukum Islam. Perbedaan antara satu
qirā‟āt dengan qirā‟āt lainnya dalam bidang hukum adalah sesuatu yang niscaya.
Perbedaan ini sudah barang tentu membawa sedikit atau banyak perbedaan kepada
makna yang selanjutnya berpengaruh kepada hukum yang diistinbathkan daripadanya
dan masalah hukum yang dikandungnya. Jadi adakalanya berpengaruh terhadap
perbedaan hukum dan adakalanya tidak berpengaruh terhadap perbedaan hukum yang
diintinbatkan.
1.
Qira‟at yang berpengaruh terhadap
istinbath hukum. Contoh firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 222 :
وَيَسْـلَٔىُوكََ عَهِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قلُْ هُىَ أذَيً فَٲعْتزَِلىُا۟ ٱلىسَِّاءَٓ
فًِ ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلََ تقَْرَبىُهُهَّ حَتًَّ ٰ
يطَْهُرْنَ ۖ فَئذِاَ
تطََهَّرْنَ فَأتْىُهُهَّ مِ هْ حَيْثُ أمََرَكُمُ ٱللََُّّ ۚ إِنَّ ٱللَََّّ
يحُِبُّ ٱلتىََّّٰبيِهَ وَيحُِبُّ ٱلْمُتطََهِّرِيهَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu
adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka
suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Ayat di atas adalah larangan Allah
terhadap suami untuk berhubungan intim dengan istrinya yang sementara haid.
Dalam ayat tersebut di atas terdapat perbedaan
bacaan pada lafadz ayat (yāthhùrnā) ي طهرن (dengan bacaan
takhfif yakni di sukun huruf tho‟ ( ط ) , dhamma huruf ha‟ hamzah (ها).
al-Kissa‟i dan „Ashim membacanya (yāththāhārnā) ي طهرن huruf tha (ط
(dan ha (ها (serta menasabkan kedua huruf tesebut (ط
dan ها(.
Sedangkan Ibn Kathir, Nafi‟, Ab
„Amr, Ibn „Amir menurut riwayat
Hafsah membacanya seperti yang tertulis dalam teks tersebut. (Hamdani, 2020).
Para ulama
berbeda pendapat tentang pengertian al-tāthāhhùr. Sebagian ulama menyatakan
bahwa yang dimaksud adalah mandi (al-ightisāl bial-mā‟i). Sedangkan lainnya
mengatakan bahwa yang dimaksud adalah wudhu. Sebagian lainnya lagi mengatakan
bahwa yang dimaksud adalah mencuci atau membersihkan kemaluan tempat keluarnya
darah haid tersebut. Sementara ulama lainnya menyatakan bahwa yang dimaksud
adalah mencuci atau membersihkan kemaluan tempat keluarnya darah haid dan
berwudhu. Dengan memperhatikan berbagai pandangan di atas, dapat dikatakan
bahwa sebetulnya pendapat yang lebih kuat adalah bahwa batas keharaman seorang
suami untuk menggauli isterinya yang mengalami haid adalah berhenti dari darah
haidnya dan telah melakukan mandi.
2.
Qira‟at yang tidak berpengaruh dalam istinbath hukum. Contoh QS.
Al-Ahzab ayat 49:
يٰٓايَهَُّا الرَِّيْهَ اٰمَىىُْٓا اذِاَ وكََحْتمُُ
الْمُؤْمِىٰتِ ثمَُّ طَلقَّْتمُُىْهُهَّ مِهْ قبَْلِ انَْ تمََسُّىْهُهَّ فمََا
لكَُمْ عَلَيْهِهَّ مِهْ
عِدةٍَّ تعَْتدَوُّْوهََاۚ
فمََتعِّىُْهُهَّ وَسَرِّحُىْهُهَّ سَرَاحًا جَمِيْلً
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
menikahi perempuanperempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum
kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ´iddah bagimu
yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut´ah dan lepaskanlah
mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya”.
Ayat di atas menjelaskan bahwa seorang
istri yang diceraikan oleh suaminya sebelum digauli (disetubuhi), maka tidak
ada masa „iddah baginya.
Masa „iddah adalah masa menunggu
seorang istri yang telah diceraikan suaminya, dalam masa itu istri tidak
dibolehkan menikah dengan laki-laki lain. Dalam ayat di atas terdapat perbedaan
bacaan dari lafadz (مه ق بل أن ت م سوهه). Jumhur ulama membaca sesuai dengan teks.
Sementara Hamzah dan al-Kisa‟i membaca min
qabli „an tumasahunna
( م ه
أ ت م ا ن ) dengan menambahkan
huruf alif dan di dhammah huruf ta‟(ت). Kata lain dalam ayat di atas adalah
lafadz ( ها و) dengan mentasydidkan huruf dal (د).
Jumhur ulama membaca sesuai dengan teks.
Sementara Ibnu Katsir, Hamzah,
al-Kisa‟i, Abu „Amer, Ibnu „Asim dan Nafi„ membaca ta„tadunaha (ها ت ن) dengan mentakhfifkan
huruf dal. (Perbedaan qira‟at tersebut tidak menimbulkan perbedaan dalam
menetapkan hukum, yakni istri yang diceraikan oleh suaminya tidak ada „iddah
baginya apabila belum digauli (disetubuhi) oleh suaminya (Latif, 2014).
Pentingnya
Qira'at Al-Qur'an dalam ijtihad hukum Islam yaitu:
1. Dasar
Utama Hukum Islam : Qira'at Al-Qur'an adalah sumber utama hukum Islam, dan
pemahaman yang mendalam terhadap bacaan Al-Qur'an diperlukan untuk merumuskan
hukum yang sesuai dengan ajaran Islam.
2. Presisi
Makna Hukum : Karena variasi qira'at dapat membawa nuansa dan makna yang
berbeda, pemahaman yang cermat terhadap bacaan Al-Qur'an sangat penting untuk
merumuskan hukum yang akurat dan sesuai dengan niat asli Al-Qur'an.
3. Keselarasan
dengan Konteks Sosial dan Perkembangan : Studi qira'at memungkinkan para
cendekiawan dan ulama untuk menyesuaikan interpretasi AlQur'an dengan konteks
sosial dan perkembangan zaman, memastikan relevansi hukum Islam dalam berbagai
situasi.
4. Pencegahan
Kesalahan Pemahaman : Dengan memahami variasi qira'at, ijtihad hukum dapat
mencegah kesalahan pemahaman terhadap ayat-ayat AlQur'an. Studi qira'at
memberikan dasar yang kuat untuk menghindari kesalahpahaman dan penyimpangan
interpretatif.
5. Kajian
Ilmiah dalam Ijtihad : Ilmu qira'at membuka jalan untuk pendekatan ilmiah dalam
ijtihad hukum Islam. Analisis yang mendalam terhadap bacaan Al-Qur'an dapat
memperkaya proses ijtihad dengan argumen yang lebih kuat dan berbasis ilmiah.
Adapaun
hikmah dari adanya perbedaan qira‟at, diantaranya sebagai berikut:
1. Kemudahan
dan kemudahan bagi seluruh umat Islam.
2. Tunjukkan
keajaiban Al-Qur'an dari isinya, karena qira‟at yang berbeda dapat menggantikan
posisi banyak ayat dalam qira‟at tanpa kompresi.
3. Dapat
membantu menjelaskan maksud dan makna ayat-ayat Al-Qur'an, termasuk qira‟at
Mutawatir, Masyhûr dan Syadzdzah.
4. Inilah
kemuliaan dan keutamaan umat Muhammad SAW terhadap umat kehidupan sebelumnya.
Karena dibandingkan dengan Al-Qur'an yang diturunkan dalam sab'ah ahrûf,
kitab-kitab sebelumnya mungkin hanya muncul dalam satu aspek dan satu qira‟at
(Misnawati, 2014).
Bervariasinya
qirā‟āt yang sahih ini mengandung banyak faedah antara lain; menunjukkan betapa
terpeliharanya dan terjaganya kitab Allah dari perubahan dan penyimpangan,
walaupun mempunyai sekian banyak bacaan yang berbeda-beda. Begitu pula
meringankan umat Islam dan memudahkan mereka membaca al-Qur‟an dan sebagai
bukti kemukjizatan al-Qur‟an dari segi kepadatan makna (ijaznya), karena setiap
qirā‟āt menunjukkan sesuatu hukum syara‟ tertentu tanpa pengulangan lafaz.
C. Kesimpulan
Qirat adalah istilah dalam bahasa Arab
yang secara harafia berarti membaca atau mengucapkan. Dalam konteks ilmu
qira‟at dalam Islam, istilah ini merujuk pada variasi bacaan Al-Qur;an yang
muncul sebagai hasil dari perbedaan dalam cara membaca teks Al-Qur‟an yang
diterima oleh para qari (pembaca
AlQur‟an) dan riwayat yang berbeda dari para sahabat Nabi
Muhammad Saw. Qira'at mencerminkan keanekaragaman dan fleksibilitas dalam
membaca AlQur'an, tetapi tidak mengubah makna esensial atau ajaran Al-Qur'an.
Ilmu qira'at menjadi landasan ilmiah yang penting untuk memahami berbagai
varian bacaan Al-Qur'an dan mempreservasi teks suci dalam sejarah Islam.
Meluasnya wilayah
Islam dan menyebarnya para sahabat dan tabi‟in mengajarkan Al-Qur‟an di
berbagai kota menyebabkan timbulnya berbagai
qira‟ah, perbedaan antara satu
qira‟at dan lainnya. Perbedaan satu qirā‟āt dan qirā‟āt lainnya bisa terjadi
pada perbedaan huruf, ataupun bentuk kata susunan kalimat, i‟rab, penambahan
dan pengurangan kata. Perbedaan-perbedaan ini sudah tentu memiliki sedikit atau
banyak perbedaan makna yang selanjutnya berpengaruh terhadap produk hukum yang
dihasilkan. Perbedaan bacaan alQur‟an sudah ada sejak awal, masing-masing
sahabat memegang teguh qirā‟āt yang diterima dari Rasulullah Saw, yang mungkin
berbeda dari yang lain.
Pentingnya Qira'at Al-Qur'an dalam
ijtihad hukum Islam yaitu dasar utama hukum Islam, presisi makna hukum,
keselarasan dengan konteks sosial dan perkembangan, pencegahan kesalahan
pemahaman, dan kajian ilmiah dalam ijtihad. Dengan memahami dan memanfaatkan
qira'at Al-Qur'an dalam ijtihad hukum
Islam, masyarakat dan ulama dapat merancang hukum yang tidak hanya sesuai
dengan ajaran agama, tetapi juga relevan dengan tuntutan zaman dan kebutuhan
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
AS Abdullah. (2018). Implikasi Mazhab
Qira‟at Al-Qur‟an Dalam Pendidikan Islam. Shahih
(Jurnal Kewahyuan Islam).
B, Halimah.
(2019). Perbedaan Qira‟At Dan Pengaruhnya Dalam Istinbath Hukum. Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum,
19(1), 97.
https://doi.org/10.24252/al-risalah.v19i1.9759
Drajat, A. (2017). Ulmul Qur,an. Depok: Kencana.
Hamdani, B. B. (2020). Implikasi
Perbedaan Qira‟at dalam Istinbath Hukum.
Irwanto, I. (2019). Kaidah Tafsir
Kontemporer Dalam Studi Alquran Modern. Jurnal
Kajian Dakwah Dan Masyarakat Islam .
Latif, H. (2014). Perbedaan Qira‟ah
dan Penetapan Hukum. Sulesana: Jurnal
Wawasan.
Misnawati, M. (2014). Al-Quran dan
Pengaruhnya Terhadap Istimbath. Jurnal
MUDARRISUNA: Media Kajian Pendidikan Agama Islam.
Mistar, J. (2016). TELAAH TERHADAP QIRAAT AL-QURAN. 01, 1–23.
Mohamad, S. (2016). Pengaruh ilmu
Qira‟at dalam pengajian Islam. AL-TURATH
JOURNAL OF AL-QURAN AND AL-SUNNAH.
Razzaq, R. B. (2017). Esensi Wahyu dan Ilmu Pengetahuan.
Jakarta: UI Press.
Rosita Baiti & Abdur Razzaq.
(2017). Esensi Wahyu dan Ilmu Pengetahuan.
UI Press.
Suarni. (2018). AHRUF SAB‟AH DAN
QIRAAT SAB‟AH SUARNI Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry Kopelma
Darussalam Kota Banda Aceh. Al-Mu‟ashirah,
15(2), 167–176.
Umar, R. (2019). Qira‟At Al-Qur‟an. Jurnal al-Asas, 3, 37.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar