Kamis, 28 Desember 2023

PENTINGNYA QIRAAT AL-QUR’AN DALAM IJTIHAD HUKUM ISLAM

 

PENTINGNYA QIRAAT AL-QUR’AN DALAM IJTIHAD HUKUM ISLAM

Fifi Sutila

E-Mail : fifisutila@gmail.com

Nim : 862082022058

Prodi Pendidikan Agama Islam, Institut Agama Islam Negeri Bone Jl. Hos Cokrominoto, Sulawesi Selatan, Indonesia

 

ABSTRACT

 This research discusses the importance of understanding Qiraat AlQur'an in the context of Ijtihad in Islamic law. Qiraat, as a variety of ways of reading the Qur'an, has a significant impact on the process of legal interpretation in Islam. This research explores the key role of qiraat in forming the basis of legal understanding and how differences in qiraat can influence the interpretation of verses of the Qur'an that are relevant to law. It is important to know the types and conditions of Qiraat that are acceptable, in order to avoid mixing up mutawatir Qiraat with those that are not, as well as to broaden your insight. Through critical analysis of classical and contemporary literature, this research identifies concrete cases where differences in qiraat give rise to interpretive variations in legal ijtihad. The use of qiraat helps ulama and mujtahids in establishing Islamic laws by paying attention to variations in valid readings. This allows legal contextualization in accordance with a deep understanding of the text of the Koran, providing a strong foundation for the formation of Islamic legal policies that are relevant to changing times.

Keywords: Qiraat, Causes of Qiraat, Legal Ijtihad

 

 

ABSTRAK

Penelitian ini membahas tentang pentingnya memahami Qiraat Al-

Qur‟an dalam konteks Ijtihad hukum Islam. Qiraat, sebagai berbagai cara membaca Al-Qur‟an, memiliki dampak signifikan pada proses intrepertasi hukum dalam Islam. Penelitian ini mengeksplorasi peran kunci qiraat dalam membentuk landasan pemahaman hukum dan bagaimana perbedaan qiraat dapat mempengaruhi penafsiran ayat-ayat Al-Qur‟an yang relevan dengan hukum. Pentingnya mengetahui macam-macam dan syarat-syarat Qiraat yang dapat diterima, agar terhindar campurnya  Qiraat  yang  mutawatir  dengan  yang  tidak,  di  samping  itu  juga untuk  menambah  wawasan. Melalui analisis kritis terhadap literatur klasik dan kontomporer, penelitian ini mengidentifikasi kasuskasus konkret di mana perbedaan qiraat memunculkan variasi interpreatif dalam ijtihad hukum. Penggunaan qiraat membantu ulama dan mujtahid dalam menetapkan hukum-hukum Islam dengan memperhatikan variasi bacaan yang sah. Hal ini memungkinkan kontekstualisasi hukum sesuai dengan pemahaman yang mendalam terhadap nash Al-Qur‟an, memberikan landasan yang kuat untuk pembentukan kebijakan hukum Islam yang relevan dengan perubahan zaman.       

Kata Kunci : Qiraat, Penyebab Qiraat, Ijtihad Hukum

A. PENDAHULUAN

Al-Quran sebagai kitab suci yang memberi petunjuk kepada manusia, sudah menjadi kewajiban untuk dibaca dan dipahami maknanya sebagai petunjuk untuk diamalkan dalam kehidupan, khususnya sosial kemasyarakatan. Menurut Quraish Shihab petunjuk yang Allah berikan melewati ayat-ayat Al-Qur‟an adalah termasuk didalamnya petunjuk akidah, akhlak, syariat, dan hukum (Rosita Baiti & Abdur Razzaq, 2017). Pemahaman seseorang terhadap Al-Qur'an harus erat kaitannya dengan penguasaannya terhadap ilmu qira‟at, selain itu ada ilmu-ilmu lain yang dapat dipelajari sebagai mitra ilmu qiraat, seperti bahasa Arab, AlQur'an, Ulum Al-Quran, tanggal Tafsir Qawaid. Sebagai buku pedoman, “AlQur‟an” harus dapat disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman. Oleh karena itu, penafsiran Al-Qur'an mutlak diperlukan. Menurut Muhammad Sâlim Muhaisin, salah satu aspek yang perlu diperhatikan dan tidak dapat dipisahkan adalah qira‟at dalam hal penafsiran Al-Qur'an. Ini menyiratkan bahwa asal usul kedua kata itu serupa dan "Qur‟an" adalah bentuk campuran dari kata qira‟at (Irwanto, 2019).

Dalam Islam, Qiraat Al-Qur'an memiliki peran penting dalam ijtihad hukum. Qiraat adalah tata cara melafalkan ayat-ayat Al-Qur'an dengan menisbahkan kepada penukilnya. Mengetahui macam-macam dan syarat-syarat Qiraat yang dapat diterima sangat penting agar terhindar campurnya Qiraat yang mutawatir dengan yang tidak. Qiraat Al-Qur'an juga memiliki nilai bilagah yang sangat tinggi dan ketinggiannya jauh di atas segala bentuk untaian kata dan ungkapan bahasa. Perbedaan Qiraat Al-Qur'an juga dapat mempengaruhi penafsiran maknanya, namun seiring berjalannya waktu, perbedaan Qiraat tidak dapat dipungkiri, dan mungkin tidak berasal dari Nabi. Oleh karena itu, para ulama Qurra‟ membutuhkan tiga kriteria untuk memverifikasi versi Qiraat, yaitu pertama diriwayatkan oleh sanad mutawatir, kedua menurut mushaf Utsmani, dan ketiga menurut kaidah Arab.

Qira‟at diajarkan dan diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan wahyu yang diterima melalui malaikat Jibril, hal itu dikomunikasikan kepada para sahabatnya. Kemudian generasi sahabat mengajarkannya kepada tabi‟in, dan kemudian tabi‟in mengajarkannya kepada tabi' al-tabi‟in, dan seterusnya, hingga sampai kepada kita. Dari para sahabat inilah berbagai qira‟at telah diturunkan dari generasi ke generasi dari mulut ke mulut hingga saat ini. Dengan cara ini, qira‟at yang berbeda dapat mempertahankan orisinalitas dan keasliannya, sehingga dapat dipertahankan sampai hari ini, sejalan dengan pelestarian Al-Qur'an dan keasliannya.

B. PEMBAHASAN 1. Pengertian Qira’at

Menurut etimologio, qira‟at (قراءات) adalah bentuk jamak dari qira‟ah (قراءة) yang merupakan isim masdar dari qaraa (قرأ), yang artinya : bacaan. Kedua kata ini memiliki arti; Pertama, menghimpun dan menggabungkan yakni menghimpun dan menggabungkan antara satu dengan yang lainnya. Kedua, membaca (al-tilawat), yang berarti kalimat tertulis, seperti ungkapan (mengucapkan atau membunyikan huruf) dari buku yang telah saya baca. Kata qira‟at bersifat tunggal, meskipun ditempatkan dalam bentuk jamak dalam kajian ilmu Al-Qur'an karena pembahasannya mencakup banyak jenis qira‟at (bacaan) (Mohamad, 2016). Sedangkan secara terminologi, terdapat berbagai pendapat para ulama yang sehubungan dengan pengertian qira‟at, yaitu:

a.     Al-Zarqani mengatakan bahwa qiraat adalah mazhab yang dianut oleh seorang imam qiraat yang berbeda dengan lainnya dalam pengucapan al-Qur‟an serta kesepakatan riwayat-riwayat dan jalur-jalurnya, baik perbedaan itu dalam pengucapan huruf-huruf ataupun pengucapan bentuk-bentuk (Suarni, 2018).

b.     Menurut Imam Al-Zarkasyi Qiraat adalah perbedaan (cara mengucapkan) lafazh-lafazh al-quran, baik menyangkut huruf-hurufnya atau cara pengucapan huruf-huruf tersebut, seperti takhfif (meringankan), tasqil (memberatkan), dan atau yang lainnya (Mistar, 2016).

c.     Abdul Hadi al-Fadli berpendapat bahwa qira‟at adalah ilmu untuk mengetahui pengucapan lafadz-lafadz dalam Al-Qur'an.Para ahli qira‟at sepakat dan berpendapat, baik membuang huruf (hafiz) atau menugaskan huruf (isbat), Memberi harakat (washal), huruf pengganti (ibdal) dan simbol lain yang dapat diperoleh dengan mendengar (AS Abdullah, 2018).

d.     Ibnu al-Jazari berpendapat bahwa Qira‟at adalah ilmu yang menyangkut caracara mengucapkan katakata Al-Qur‟an dan perbedaanperbedaannya dengan cara menisbahkan kepada penukilnya.

e.     Al-Qasṭalani mendifinisikan qira‟at adalah suatu ilmu untuk mengetahui kesepakatan serta perbedaan para ahli qira‟at, seperti yang menyangkut aspek kebahasaan, i‟rab, isbat, fashl dan lain-lain yang diperoleh dengan cara periwayatan.

f.      Menurut Al-Dimyathi qira‟at adalah Suatu ilmu untuk mengetahui cara pengucapan lafal-lafal al-Quran, baik yang disepakati maupun yang diikhtilafkan oleh para ahli qira‟at, seperti hazf (membuang huruf), isbat (menetapkan huruf), Washl (menyambung huruf), ibdal (menggantikan huruf atau lafal tertentu), dan lain-lain yang didapat melalui indra pendengaran.

Dari definisi tersebut walaupun redaksi berbeda-beda, tapi pada hakikatnya mempunyai makna yang sama, yakni ada beberapa cara melafalkan Alqur‟an walaupun sama-sama berasal dari sumber yang sama yaitu Rasulullah saw. Dengan demikian, bahwa qira‟at berkisar pada dua hal: pertama, qira‟at berkaitan dengan cara melafalkan Al-Qur‟an yang dilakukan oleh seorang imam dan berbeda dengan imam lainnya. Kedua, cara melafalkan ayat-ayat Al-Qur‟an berdasarkan pada riwayat yang mutawatir dari Nabi saw (Umar, 2019).

2. Penyebab Perbedaan Pendapat tentang Qiraat

Perbedaan satu qirā‟āt dan qirā‟āt lainnya bisa terjadi pada perbedaan huruf, ataupun bentuk kata susunan kalimat, i‟rab, penambahan dan pengurangan kata. Perbedaan-perbedaan ini sudah tentu memiliki sedikit atau banyak perbedaan makna yang selanjutnya berpengaruh terhadap produk hukum yang dihasilkan. Perbedaan bacaan al-Qur‟an sudah ada sejak awal, masing-masing sahabat memegang teguh qirā‟āt yang diterima dari Rasulullah Saw, yang mungkin berbeda dari yang lain. 

Al-Qur‟an sebagai kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantaraan Jibril yang berfungsi sebagai penyampai sekaligus pembaca di hadapan Nabi saw. Nabi saw. menerima dari Jibril dan selanjutnya meneruskan kepada sahabat dan kaum muslimin. Setiap kali Nabi saw. menerima ayat yang diturunkan dibacakan di hadapan sahabat dan menyuruh untuk menulis sehingga sempurnalah al-Qur‟an dalam tempo kurang lebih dua puluh tiga tahun. Oleh karena itu banyak sahabat yang menghafal al-Qur‟an pada masa Nabi saw.

Bacaan-bacaan yang masyhur dari sahabat itulah yang diambil oleh tabi‟in pada setiap waktu dan tempat. Bentuk bacaan yang banyak itu semuanya dijamin kebenarannya karena sanadnya bersambung sampai kepada Nabi saw. Dengan demikian jelaslah bahwa qira‟at al-Qur‟an adalah tawqifi bukan ikhtiyari, sekalipun terjadi perbedaan dalam pengucapan beberapa bunyi suara di antara qira‟at yang satu dengan qira‟at yang lain dan tetap dinilai sebagai suatu yang berasal dari wahyu (B, Halimah 2019).

Meluasnya wilayah Islam dan menyebarnya para sahabat dan tabi‟in mengajarkan Al-Qur‟an di berbagai kota menyebabkan timbulnya berbagai

qira‟ah, perbedaan antara satu qira‟at dan lainnya bertambah besar pula sehingga sebagian riwayatnya tidak bisa lagi dipertanggungjawabkan. Para ulama menulis qira‟at-qira‟at ini dan sebagianya menjadi masyhur, sehingga lahirlah istilalh qira‟at tujuh, qira‟at sepuluh, dan qira‟at empat belas (Drajat, 2017).

Untuk mengetahui apakah qira‟at itu benar atau tidak harus memenuhi tiga syarat yaitu pertama, sesuai dengan kaedah bahasa Arab kedua, sesuai dengan mushaf Usmani dan ketiga, sanad-sanadnya shahih. Oleh karena itu apabila suatu qira‟at tidak memenuhi salah satu diantara tiga syarat tersebut, maka qiraat tersebut tidak sah atau lemah. Orang yang pertama kali menyusun qira‟at adalah Abu Ubaidah al-Kasim bin Salam, kemudian setelah itu menyusullah ulamaulama lain, namun diantara mereka berbeda dalam menetapkan jumlah syarat-syarat qira‟at yang benar (Umar, 2019).

Beberapa faktor yang melatar belakangi timbulnya perbedaan qira‟at diantaranya yaitu:

a.     Perbedaan syakal, harokat atau huruf. Karena mushaf-mushaf terdahulu tidak menggunakan syakal dan harokat, maka imamimam qira‟at membantu memberikan bentuk-bentuk qira‟at.

b.     Nabi sendiri melantunkan berbagai versi qira‟at di depan sahabat-sahabatnya.

Seperti dalah suatu hadits: “Dari Umar bin Khathab, ia berkata, “aku mendengar Hisyam bin Hakim membaca Surat Al-Furqon di masa hidup Rasulullah. aku perhatikan bacaannya, tiba-tiba ia membaca dengan banyak huruf yang belum pernah dibacakan Rasulullah kepadaku, sehingga hampir saja aku melabraknya di saat ia shalat, tetapi aku urungkan, maka aku menunggunya sampai salam. Begitu selesai, aku tarik pakaiannya dan aku katakan kepadanya, „siapakah yang mengajarkan bacaan surat itu kepadamu?‟ Ia menjawab, „Rasulullah yang membacakannya kepadaku. Lalu aku katakan kepadanya, „kamu dusta! demi Allah, Rasulullah telah membacakan juga kepadaku surat yang sama, tetapi tidak seperti bacaanmu. Kemudian aku bawa dia menghadap Rasulullah, dan aku ceritakan kepadanya bahwa aku telah mendengar orang ini membaca surat Al-Furqon dengan huruf-huruf (bacaan) yang tidak pernah engkau bacakan kepadaku, padahal engkau sendiri telah membacakan surat Al-Furqon kepadaku. Maka rasulullah berkata, „lepaskanlah dia, hai Umar. bacalah surat tadi wahai

Hisyam!‟ Hisyam pun kemudian membacanya dengan bacaan seperti kudengar tadi. maka kata Rasulullah, „begitulah surat itu diturunkan.‟ ia berkata lagi, „bacalah, wahai umar!‟ lalu aku membacanya dengan bacaan sebagaimana diajarkan Rasulullah kepadaku. Maka kata Rasulullah, „begitulah surat itu diturunkan. Sesungguhnya Al-Qur‟an itu diturunkan dengan tujuh huruf, maka bacalah dengan huruf yang mudah bagimu di antaranya.”(H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, AnNasa’i, AtTirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Jarir).

c.     Adanya pengakuan nabi (takrir) terhadap berbagai versi qira‟ah para sahabatnya

d.     Perbedaan riwayat dari para sahabat nabi menyangkut bacaan ayat-ayat tertentu.

e.     Karena perbedaan dialek (lahjah) dari berbagai unsur etnik dimasa nabi

3. Pentingnya Qiraat Al-Qur’an dalam Ijtihad Hukum Islam

Perbedaan qirā‟āt ditemukan dalam beberapa baik ayat hukum maupun lainnya, berbeda cara pengucapan lafaz-lafaz al-Qur‟an dari segi huruf-hurufnya, harakatnya dan bentuknya. Karena itu sangat urgen untuk diteliti secara secara mendalam bacaan yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah Saw, yang bersifat tāuqiy, khususnya ayat-ayat hukum untuk mengetahui bagaimana pengaruh perbedaan qirā‟āt terhadap penetapan (istinbāth) hukum.

 Berbagai qira‟at shahih mengandung banyak manfaat, antara lain: menunjukkan bagaimana Kitab Allah terpelihara dengan baik, terlindungi dari perubahan dan penyimpangan, meskipun memiliki begitu banyak bacaan yang berbeda. Dari berbedaan cara baca al-Qur'an menjadi salah satu unsur yang menyebabkan perbedaan hukum Islam. Perbedaan antara satu qirā‟āt dengan qirā‟āt lainnya dalam bidang hukum adalah sesuatu yang niscaya. Perbedaan ini sudah barang tentu membawa sedikit atau banyak perbedaan kepada makna yang selanjutnya berpengaruh kepada hukum yang diistinbathkan daripadanya dan masalah hukum yang dikandungnya. Jadi adakalanya berpengaruh terhadap perbedaan hukum dan adakalanya tidak berpengaruh terhadap perbedaan hukum yang diintinbatkan.

1.  Qira‟at yang berpengaruh terhadap istinbath hukum. Contoh firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 222 :

وَيَسْـلَٔىُوكََ عَهِ ٱلْمَحِيضِ ۖ  قلُْ هُىَ أذَيً فَٲعْتزَِلىُا۟ ٱلىسَِّاءَٓ فًِ ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلََ تقَْرَبىُهُهَّ حَتًَّ ٰ

 يطَْهُرْنَ ۖ فَئذِاَ تطََهَّرْنَ فَأتْىُهُهَّ مِ هْ حَيْثُ أمََرَكُمُ ٱللََُّّ ۚ إِنَّ ٱللَََّّ يحُِبُّ ٱلتىََّّٰبيِهَ وَيحُِبُّ ٱلْمُتطََهِّرِيهَ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

 Ayat di atas adalah larangan Allah terhadap suami untuk berhubungan intim dengan istrinya yang sementara haid. Dalam ayat tersebut di atas terdapat perbedaan  bacaan pada lafadz ayat (yāthhùrnā) ي طهرن (dengan bacaan takhfif yakni di sukun huruf tho‟ ( ط ) , dhamma huruf ha‟ hamzah (ها). al-Kissa‟i dan „Ashim membacanya (yāththāhārnā) ي طهرن huruf tha (ط (dan ha (ها (serta menasabkan kedua huruf tesebut (ط dan ها(. Sedangkan Ibn Kathir, Nafi‟, Ab

„Amr, Ibn „Amir menurut riwayat Hafsah membacanya seperti yang tertulis dalam teks tersebut. (Hamdani, 2020).

Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian al-tāthāhhùr. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mandi (al-ightisāl bial-mā‟i). Sedangkan lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah wudhu. Sebagian lainnya lagi mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mencuci atau membersihkan kemaluan tempat keluarnya darah haid tersebut. Sementara ulama lainnya menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mencuci atau membersihkan kemaluan tempat keluarnya darah haid dan berwudhu. Dengan memperhatikan berbagai pandangan di atas, dapat dikatakan bahwa sebetulnya pendapat yang lebih kuat adalah bahwa batas keharaman seorang suami untuk menggauli isterinya yang mengalami haid adalah berhenti dari darah haidnya dan telah melakukan mandi.

2. Qira‟at yang tidak berpengaruh dalam istinbath hukum. Contoh QS. Al-Ahzab ayat 49:

يٰٓايَهَُّا الرَِّيْهَ اٰمَىىُْٓا اذِاَ وكََحْتمُُ الْمُؤْمِىٰتِ ثمَُّ طَلقَّْتمُُىْهُهَّ مِهْ قبَْلِ انَْ تمََسُّىْهُهَّ فمََا لكَُمْ عَلَيْهِهَّ مِهْ

 عِدةٍَّ تعَْتدَوُّْوهََاۚ فمََتعِّىُْهُهَّ وَسَرِّحُىْهُهَّ سَرَاحًا جَمِيْلً

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuanperempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ´iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut´ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya”.

 Ayat di atas menjelaskan bahwa seorang istri yang diceraikan oleh suaminya sebelum digauli (disetubuhi), maka tidak ada masa „iddah baginya.

Masa „iddah adalah masa menunggu seorang istri yang telah diceraikan suaminya, dalam masa itu istri tidak dibolehkan menikah dengan laki-laki lain. Dalam ayat di atas terdapat perbedaan bacaan dari lafadz (مه ق بل أن ت م سوهه). Jumhur ulama membaca sesuai dengan teks. Sementara Hamzah dan al-Kisa‟i membaca min

qabli „an tumasahunna  (  م  ه         أ ت م ا  ن ) dengan menambahkan huruf alif dan di dhammah huruf ta‟(ت). Kata lain dalam ayat di atas adalah lafadz (        ها  و) dengan mentasydidkan huruf dal (د). Jumhur ulama membaca sesuai dengan teks.

Sementara Ibnu Katsir, Hamzah, al-Kisa‟i, Abu „Amer, Ibnu „Asim dan Nafi„ membaca ta„tadunaha (ها ت       ن) dengan mentakhfifkan huruf dal. (Perbedaan qira‟at tersebut tidak menimbulkan perbedaan dalam menetapkan hukum, yakni istri yang diceraikan oleh suaminya tidak ada „iddah baginya apabila belum digauli (disetubuhi) oleh suaminya (Latif, 2014).

Pentingnya Qira'at Al-Qur'an dalam ijtihad hukum Islam yaitu:

1.       Dasar Utama Hukum Islam : Qira'at Al-Qur'an adalah sumber utama hukum Islam, dan pemahaman yang mendalam terhadap bacaan Al-Qur'an diperlukan untuk merumuskan hukum yang sesuai dengan ajaran Islam.

2.       Presisi Makna Hukum : Karena variasi qira'at dapat membawa nuansa dan makna yang berbeda, pemahaman yang cermat terhadap bacaan Al-Qur'an sangat penting untuk merumuskan hukum yang akurat dan sesuai dengan niat asli Al-Qur'an.

3.       Keselarasan dengan Konteks Sosial dan Perkembangan : Studi qira'at memungkinkan para cendekiawan dan ulama untuk menyesuaikan interpretasi AlQur'an dengan konteks sosial dan perkembangan zaman, memastikan relevansi hukum Islam dalam berbagai situasi.  

4.       Pencegahan Kesalahan Pemahaman : Dengan memahami variasi qira'at, ijtihad hukum dapat mencegah kesalahan pemahaman terhadap ayat-ayat AlQur'an. Studi qira'at memberikan dasar yang kuat untuk menghindari kesalahpahaman dan penyimpangan interpretatif.  

5.       Kajian Ilmiah dalam Ijtihad : Ilmu qira'at membuka jalan untuk pendekatan ilmiah dalam ijtihad hukum Islam. Analisis yang mendalam terhadap bacaan Al-Qur'an dapat memperkaya proses ijtihad dengan argumen yang lebih kuat dan berbasis ilmiah.

Adapaun hikmah dari adanya perbedaan qira‟at, diantaranya sebagai berikut:

1.  Kemudahan dan kemudahan bagi seluruh umat Islam.

2.  Tunjukkan keajaiban Al-Qur'an dari isinya, karena qira‟at yang berbeda dapat menggantikan posisi banyak ayat dalam qira‟at tanpa kompresi.

3.  Dapat membantu menjelaskan maksud dan makna ayat-ayat Al-Qur'an, termasuk qira‟at Mutawatir, Masyhûr dan Syadzdzah.

4.  Inilah kemuliaan dan keutamaan umat Muhammad SAW terhadap umat kehidupan sebelumnya. Karena dibandingkan dengan Al-Qur'an yang diturunkan dalam sab'ah ahrûf, kitab-kitab sebelumnya mungkin hanya muncul dalam satu aspek dan satu qira‟at (Misnawati, 2014).

 Bervariasinya qirā‟āt yang sahih ini mengandung banyak faedah antara lain; menunjukkan betapa terpeliharanya dan terjaganya kitab Allah dari perubahan dan penyimpangan, walaupun mempunyai sekian banyak bacaan yang berbeda-beda. Begitu pula meringankan umat Islam dan memudahkan mereka membaca al-Qur‟an dan sebagai bukti kemukjizatan al-Qur‟an dari segi kepadatan makna (ijaznya), karena setiap qirā‟āt menunjukkan sesuatu hukum syara‟ tertentu tanpa pengulangan lafaz.

C. Kesimpulan

Qirat adalah istilah dalam bahasa Arab yang secara harafia berarti membaca atau mengucapkan. Dalam konteks ilmu qira‟at dalam Islam, istilah ini merujuk pada variasi bacaan Al-Qur;an yang muncul sebagai hasil dari perbedaan dalam cara membaca teks Al-Qur‟an yang diterima oleh para qari (pembaca

AlQur‟an) dan riwayat yang berbeda dari para sahabat Nabi Muhammad Saw. Qira'at mencerminkan keanekaragaman dan fleksibilitas dalam membaca AlQur'an, tetapi tidak mengubah makna esensial atau ajaran Al-Qur'an. Ilmu qira'at menjadi landasan ilmiah yang penting untuk memahami berbagai varian bacaan Al-Qur'an dan mempreservasi teks suci dalam sejarah Islam.

  Meluasnya wilayah Islam dan menyebarnya para sahabat dan tabi‟in mengajarkan Al-Qur‟an di berbagai kota menyebabkan timbulnya berbagai

qira‟ah, perbedaan antara satu qira‟at dan lainnya. Perbedaan satu qirā‟āt dan qirā‟āt lainnya bisa terjadi pada perbedaan huruf, ataupun bentuk kata susunan kalimat, i‟rab, penambahan dan pengurangan kata. Perbedaan-perbedaan ini sudah tentu memiliki sedikit atau banyak perbedaan makna yang selanjutnya berpengaruh terhadap produk hukum yang dihasilkan. Perbedaan bacaan alQur‟an sudah ada sejak awal, masing-masing sahabat memegang teguh qirā‟āt yang diterima dari Rasulullah Saw, yang mungkin berbeda dari yang lain. 

Pentingnya Qira'at Al-Qur'an dalam ijtihad hukum Islam yaitu dasar utama hukum Islam, presisi makna hukum, keselarasan dengan konteks sosial dan perkembangan, pencegahan kesalahan pemahaman, dan kajian ilmiah dalam ijtihad. Dengan memahami dan memanfaatkan qira'at Al-Qur'an dalam ijtihad  hukum Islam, masyarakat dan ulama dapat merancang hukum yang tidak hanya sesuai dengan ajaran agama, tetapi juga relevan dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

AS Abdullah. (2018). Implikasi Mazhab Qira‟at Al-Qur‟an Dalam Pendidikan Islam. Shahih (Jurnal Kewahyuan Islam).

B, Halimah. (2019). Perbedaan Qira‟At Dan Pengaruhnya Dalam Istinbath Hukum. Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 19(1), 97.

https://doi.org/10.24252/al-risalah.v19i1.9759

Drajat, A. (2017). Ulmul Qur,an. Depok: Kencana.

Hamdani, B. B. (2020). Implikasi Perbedaan Qira‟at dalam Istinbath Hukum.

Irwanto, I. (2019). Kaidah Tafsir Kontemporer Dalam Studi Alquran Modern. Jurnal Kajian Dakwah Dan Masyarakat Islam .

Latif, H. (2014). Perbedaan Qira‟ah dan Penetapan Hukum. Sulesana: Jurnal Wawasan.

Misnawati, M. (2014). Al-Quran dan Pengaruhnya Terhadap Istimbath. Jurnal MUDARRISUNA: Media Kajian Pendidikan Agama Islam.

Mistar, J. (2016). TELAAH TERHADAP QIRAAT AL-QURAN. 01, 1–23.

Mohamad, S. (2016). Pengaruh ilmu Qira‟at dalam pengajian Islam. AL-TURATH JOURNAL OF AL-QURAN AND AL-SUNNAH.

Razzaq, R. B. (2017). Esensi Wahyu dan Ilmu Pengetahuan. Jakarta: UI Press.

Rosita Baiti & Abdur Razzaq. (2017). Esensi Wahyu dan Ilmu Pengetahuan. UI Press.

 

 

Suarni. (2018). AHRUF SAB‟AH DAN QIRAAT SAB‟AH SUARNI Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry Kopelma Darussalam Kota Banda Aceh. Al-Mu‟ashirah, 15(2), 167–176.

Umar, R. (2019). Qira‟At Al-Qur‟an. Jurnal al-Asas, 3, 37.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENELAAH TERJEMAHAN SURAH AL-WAQI’AH DAN NILAI-NILAI PENDIDIKAN YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA

MENELAAH TERJEMAHAN SURAH AL-WAQI’AH DAN NILAI-NILAI PENDIDIKAN YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA NUR ADIL MIRAJ 862082022065 Email: adilmiraj22@g...