KONSEP TA’WIL DALAM KONTEKS KEILMUAN AGAMA ISLAM
ELISNADISNTI
862082022063
Institut Agama Islam Negeri IAIN Bone
elisnadianti05@gmail.com
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep ta'wil dalam konteks keilmuan agama Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, dengan mengumpulkan informasi dari sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa ta'wil adalah proses interpretasi atau penafsiran makna dari teks-teks suci Al-Quran dan hadis berdasarkan kaidah-kaidah dan metodologi tertentu. Ta'wil memiliki peran penting dalam pemahaman dan aplikasi ajaran Islam.
Kata kunci: Konsep, Ta’wil.
Abstrak
This research aims to examine the concept of ta'wil in the scientific context of Islamic religion. The research method used is literature study, by collecting information from relevant primary and secondary sources. The results of this research reveal that ta'wil is a process of interpreting or interpreting the meaning of the holy texts of the Al-Quran and hadith based on certain rules and methodology. Ta'wil has an important role in the understanding and application of Islamic teachings.
Keywords: Draft, Ta’wil.
PENDAHULUAN
Ta'wil adalah konsep penting dalam Islam yang berhubungan dengan pentafsiran teks-teks suci. Dalam praktiknya, ta'wil berkaitan dengan upaya untuk memahami dan menjelaskan makna yang mendasari di balik kata-kata yang digunakan dalam Al-Quran dan hadis. Ta'wil dapat digunakan ketika terdapat ayat-ayat yang tampak ambigu atau sulit dipahami secara literal. Oleh karena itu, ta'wil memiliki peran penting dalam pemahaman dan aplikasi ajaran Islam.
Terkait hal tersebut, ulama salaf justru lebih cenderung memilih untuk tidak mena’wilkan ketika berhadapan dengan ayat-ayat mutasyābihāt dan menyerahkan maknanya kepada Allah. Bahkan sebagian mereka yang tidak menyetujui pena’wilan, sengaja mengesankan bahwa ta’wil adalah sesuatu yang buruk jika diterapkan pada ayat-ayat Allah dengan berdalih melalui firmanNya dalam Q.S.Ali‘Imran:7. Ada pula yang mengatakan bahwa melakukan ta’wil adalah bid’ah. Padahal Allah tidak menurunkan apapun dari Al-Qur’an kecuali untuk dapat dimanfaatkan oleh hamba-Nya.Allah pastilah menunjukkan makna yang dikehendakiNya. Sementara, pembatasan pemahaman atas teks semata-mata tanpa ta’wil, dapat mempersempit apa yang luas dari tuntunan agama dan menjadikannya gersang, sehingga tidak diamalkan atau bahkan tertolak. Akibatnya, teks terabaikan sama sekali.
Demikian juga dengan ta’wīl terhadap ayat Al-Qur’an, tanpa mempersoalkan adanya perbedaan kedudukan antara tafsir dan ta’wīl, ia menjadi hal yang menarik bagi kalangan ahli tafsir, karena tidak semua ayat dapat dimengerti dari makna lahirnya saja, ada sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat yang harus dikuak maknanya untuk dapat dijadikan sebagai petunjuk (hudan). Terlebih dari kalangan ulama sufi, di mana dalam memahami ayat-ayat di dalam Al-Qur’an, seorang sufi tentu akan menggali makna yang terdalam (makna batin) yang ada dibalik teks ayat dari sekedar makna lahir yang terlihat suatu ayat.
PEMBAHASAN
Pengertian Ta’wil
Kata ta’wil berasal dari kata ala yaulu aulan yang berarti kembali kepada asal. Ada yang berpendapat ta’wil berasal dari kata iyala yang berarti mengatur, seorang mu’awwil (penta’wil) seakan-akan sedang mengatur perkataan dan meletakkan makna sesuai dengan tempatnya. Menta’wil kalam berarti menjelaskan dan mengembalikan kepada maksud yang di harapkan. Ibnu Manzhur mendefinisikan ta’wil secara etimologi berarti ruju (kembali) seperti bunyi hadis man shama ad-dahr fala shama wala ala (barang siapa puasa selamanya maka sebenarnya dia tidak puasa dan tidak kembali kepada kebaikan ). Abu Ubaidah Ma’mar ibn al-Mutssanna dan at-Thabari mengartikan ta’wil adalah tafsir, marja’dan al-mashir.(Anwar, 2002)
Arti ta’wil secara etemologi berarti menerangkan, menjelaskan, kata takw’il diambil dari akar kata “awwala-yuawwilu-ta’wiilan”.al-Qattan dan al-Jurjani berpendapat bahwa artikel takwil menurut etimologi adalah al-ruju’ ila al-ashli (kembali pada pokoknya).Adapun arti bahasanya menurut al-Zahrqani adalah sama dengan arti tafsir.Adapun arti takwil menurut terminologi,banyak para ulama memberikan pendapatnya yang diamtaranya sebagai berikut.
Menurut ulama salaf pengertian takwil dapat di bedakan menjadi dua: pertama; menafsirkan dan menjelaskan mana suatu ungkapan, baik yang bersesuai dengan makna dzahirnya ataupun bertentangan.Definisi takwil seperti ini sama dengan definisi tafsir. Dalam pengertian ini, al-thabari menggunakan istilah takwil di dalam kitab tafsirnya. Kedua; maksud ucapan itu sendiri yang dikehendaki suatu ungkapan.
Menurut ulama mutakhirin, takwil adalah :
لتأويلىوصرفاللفظعنالدعنيالراجحاليالدعنيالدرجوحيقترنبوبدلي
“mengarahkan lafadz dari ma'nanya yang lebih unggul pada ma'na yang
lebih lemah karena ada dalil atau indikasi akan hal itu, atau bahasa sederhananya adalah, memberi ma'na lafadz bukan dengan makna yang lebih jelas, seperti kata "yad" dalam firman Allah SWT "Yaad Allah. Fauqo Aidiihim", kata "yad" memiliki dua kemungkinan makna, yaitu anggota tangan atau kekuasaan Allah SWT”.
Dari beberapa definisi di atas dapat diketahui bahwasannya proses penakwilan terhadap ayat-ayat al-Qur'an haruslah melalui dalil-Dalil yang kuat. Karena sebenarnya pemindahan-pemindahan makna lafadz yang dzahir terhadap makna lafadz yang tidak dzahir pada dasarnya tidak boleh. Inilah yang sebenarnya tidak dipahami oleh sebagian ulama sufi, seakan-akan mengurangi kesucian dan kebenaran al-Qur'an.(SHEILA MARIA BELGIS PUTRI AFFIZA, 2022)
Taw’il yang sesat atau keliru
Ulama Sunni dipanclang sesat clan menyesatkan cukup banyak, terutama clari kalangan Syi'ah Batinnjyah/ Ismai!jyah/ Ta'limjyah, Mtt'taz.flah clan ahli bid'ah lain. Beberapa contoh clapat dikemukakan sebagai berikut:
Diambil makna bahwa Bait al-Muqaddas akan jatuh ke tangan umat Islam tahun 583 H. ini berdasarkan 'ilmu huruf.
Ta'wil kaum Syi'ah di atas yang pada umumnya merefleksikansentral pemikirannya mengenai imamah (kepemimpinan) dan Ahl a/Bait (keluarga Nabi dan keturunannya), misalnya "Dua laut" yang bertemu itu Ali dan Fatimah. "Lu'lu" Hasan, dan "Marjan" Husain. Kata "insan" dalam Q.S. 33 Abu Bakar, clan "Syaitan" dalam Q.S. 59 Umar ibn al-Khattab. Bahwa Allah men-ta'wilka-kan bahwa lafaz-lafaz dalam al-Quran seperti "sirat':"akat" "sjyam'': "ka'bah", "al-balad al-amin" dan sebagainya tidak dimaksudkan sebagaimana arti lahirnya, melainkan "para unam.
Mu'tazilah membina tafsirnya berclasr "pancasila" -nya (al-Usul Kham.rah), di mana redaksi-redaksi al-Quran di-ta'wi/-kan kepaclaparacligma tersebut dengan berbagai cara, sehingga al-Asy'ari clan ibnTaimiyah menyatakan bahwa tafsir mereka itu ''zai (menyimpang),"dalal" (sesat) clan "batil" (salah). Hadis-hadis sahih yang bertentanganatau tidak sejalan dengan pendapatnya ditolak. Ta'wil merekamisalnya:"Melihat" Allah = mengharap dan merasakan nikmat dengan kemuliaan. Sebab Allah immaterial dan "melihat" dalam bahasa Arab ticlak hanya melihat secara fisik.Al-Juba'i menta'wilkan menjadikan clengan menjelaskan, bukan menciptakan, karena bertentangan clengan butir ajaran "al-salah wa al-as/ah" clan faham qauanya -nya. "Rasul" di sini adalah "akal", sebab jika ticlak clemikian kontradiksi clengan konsep aclanya taklif (pembenaran hukum) sebelum diutusnya Rasul (pribadi manusia yang diberi wahyu sebagai utusan Allah).Sebagian mereka membaca lafaz secara mansub (clengan fathah, clan lafaz secara marfu (dengan dammah), sekalipun menya-lahi qira'at mutawatir. Yang lain tidak mengubah qira'attetapi men-ta'wi/-kannya, yakni "Allah melukai Musa clengan luka-luka ujian clan cobaan".(Akbar, 2015)
Pandangan ulama tentang ta’wil
Pandangan ulama salaf dan khalaf dari ahl al-Sunnah wa al-Jama'ahmengenai tafsir bi al-ma'sur, tennasuk yang mengakui juga tafsir bi al-ra yiclengan persyaratan tertcntu, merupakan kebenaran yang herus dipertahankan, baik dilihat secara kewahyuan, falsafi/'aqli clan empirik, maupun secara psikologi clan lainnya. Dasar tafsir clengan ayat antara lain:
karena al-Quran itu kalamAllah, maka Allah pula yang lebih mengetahui maksucl kalam-nya.
mukallaf dilarang mendahului Allah clan Rasul-Nya (Q.S. 49:1).
Jangan bicara atas nama Allah tentang sesuatu yang ticlak diketahui (Q.S. 2:80,169; 7:28,33; 10:68; 17:36).
Dalam al-Quran tidak terjadi kontradiksi antar ayat (Q.S. 4:82)
Manusia yang goyah clengan keterbatasan akalnya (Q.S. 2:216; 4:19; 33:72; 17:85) diberi ilmu hanya sedikit (Q.S. 17:85).
Semua ini menunjukkan bahwa tafsir terbaik adalah tafsir ayat clengan ayat (al-Quran). Asas ini telah melahirkan model tafsir baru "tafsirnya (tematik), sekaligus menunjukkan bahwa tajjir mawdu'i lebih akurat, lebih valid clan lebih reliable ketimbang tafsir tahlill (analitik), 'ilmi(ilmiah-empirik), adabi-!Jlima'i (kultural-sosial) clan lainnya. Tetapi perlu diperhatikan dua hal. Per/ama, ta_jj-ir mawdu'i harus betul-betul memenuhi semua persyaratannya, antara lain bahwa ia sudah menganclung clan dilakukan setelah tafsir tahli/Z. Ini berarti, tajir mawdii 'i di samping berpijak pada makna semantik lafaz, harus pula memperhatikan:
penjelasan hadis yang sahib terhadap makna yang dimaksud dari lafaz tersebut, sebab al-Sunnah merupakan bayan terhaclapnya sesudah ayat al-Quran sendiri.
mumasabah (relevansi) antara ayat tersebut dengan ayat sebelumnya clan sesuclahnya serta clengan semua ayat al-Quran mengenai cema/obyek dimaksud.
siJaq al-kalam (arah clan konteks pembicaraan), serta uslub (gaya bahasa), termasuk segi ekstensi clan intensinya.
Asabab nuzul (sebab turunnya) ayat berupa satuan peristiwa pacla masa clan di tempat turunnya (makna yang dipegangi aclalah berclasarkan keumuman lafaz, bukan berclasar kekhususan sebab). Ketiga patokan pertama menganclung arti lebih mengutamkan makna syar'i ketimbang makna 'mfi clan lugawi.
Adapun konteks ruang, waktu dan situasi kondisi (sosio-kultural) ticlak termasuk esensi suatu lafaz clan paling jauh hanya mempunyai arti aksidental, ticlak subtansial. Sebab itu untuk menghasilkan makna substansi esensial dari lafaz, faktor situasional/ sosio-kultural tidak boleh menggeser makna esensial sub-stansial, clan tidak perlu diperhatikan melebihi kadar yang diperlukan, yaitu hanya sejauh fungsinya sebagai "sebab turun" yang diper]uas yang melatarbelakangi turunnya ayat, clan hanya berperan sekedar untuk mem-perjelas makna yang dikehendaki, sehingga ia tetap masuk dalam kaidah sebab turun di atas. Dengan tesis ini dipertahankan asumsi bahwa ide kewahyuan membentuk realitas. Adapun bagaimana mengaplikasikan ide-ide kewahyuan menjadi realitas aktual (membumikan al-Quran atau meng-qurani-kan bumi) aclalah masalah politik dakwah, sebagai soal kedua, yang selalu bergerak di dalam lingkup kemampuan nmka/laf Dengan demikian tesis Fazlur Rahman, misalnya, bahwa al-Quran merupakan responsi Tuhan terhaclap realitas aktual Arab di zaman Nabi, yang realitas aktual ini merupakan sebab turun dalam arti ii/at (cause fjiaieni'J bagi turunnya al-Quran secara total, di mana responsi itu harus berubah dengan berubahnya ii/at (situasi sosio-kultural manusia), tertolak.<,s Ini belum lagi bila kita, seperti kaum filosof clan teolog muslim abad pertengahan, mempersoalkan problem sifat-sifat Tuhan, termasuk sifat kalam, apakah hadis (baru) yang menerima perubahan, ataukah qadim-azali (ticlak berpermulaan) yang tak dapat berubah. Tetapi ini sudah memasuki kajian metafisis-teologis yang cukup serius. Kedt1a, perlu diwaspaclai masuknya ide, konsep, teori atau asumsi terlebih dahulu ke dalam benak penafsir, sehingga tanpa sadar dijad,ikannya sebagai paradigma atau keyakinan metafisis (ontologis-kosmologis) yang menjadi standar/rujukan proses clan hasil interpretasinya. Hasil tafsir berupa icle, tesis, konsep, teori clan asumsi serta hukum dari metocle tafsir mawdu'i clan metode lainnya haruslah benar-benar terbentuk di atas clan sesudah/ sebagai hasil dari proses epistemologis yang semurnimurninya yang memenuhi keclua syarat: ikhlas tujuannya clan benar metoclologisnya secara ilmiah. Ini berrarti, sebelum melakukan tafsir secara mawdu 'i clan lainnya kita hams benar-benar beracla clalam posisi 'zero' (nol) mengenai makna clan maksucl ayat tersebut, yakni ticlak mempunyai pre-konsepsi apapun selain prinsip-prinsip clasar logika (darur!Jat) yang bersifat apriori, prinsip-prinsip clasar kebahasaan clan kaiclah-kaiclah epistemologis (tafsir) di atas. Di sini dipertahankan epistemology skeptik-metoclis clan fenome-nologis khusus mengenai rnakna clan maksucl ayat tersebut. Rasul, seorang yang ma'JNm (terpelihara clari kesalahan filosofis etisnormatif) dengan akhlaknya yang mulia (Q.S. 68:4) clan wajib memiliki sifat sidq (benar), amanah Gujur/terpercaya), tab/ig (menyempaikan wahyu apa ada-nya) danfatanah (cerdas), serta mustahil memiliki sifat kebalikannya,66 tidak berbicara dari hawa nafsunya, melainkan wahyu juga (Q.S. 53:2-10). Sebagai pembawa al-Quran ia bukan saja berfungsi sebagai muba penyampai al-Quran (Q.S.5:67), rnelainkan sekaligus mubayyin penjelas al-Quran (Q.S. 16:44), Sebab itu iman dan ketaatan kepada Allah tak mungkin terwujucl sejak diutusnya Muhammad sebagai Rasul s-\llah tanpa i.man clan ketaatan kepada Rasul-Nya itu sebagai.mana clalam clua kalimat syahaclat (Q.S. 4:59-69, 80-83; 3:31-32; 33:21-36).68 Jika Islam telah sempurna (Q.S. 5:3), berarti Rasul sudah menunaikan tugasnya rnenyarnpaikan dan rnenjelaskan al-Quran secara tuntas, clalam arti cukup untuk hidup sebagai abcli clan khalifah Allah, meskipun clengan memperhatikan sabda Rasul.(Anwar, 2002)
Kaidah-kaidah Ta’wil
Sebagaimana yang telah dihuraikan di atas bahwa ta'wil harus berdasarkan dengan dalil (qarinah) yang kuat, karena merupakan syarat utama sebagai ta'wil yang sahih, jika tidak berdasarkan pada dalil yang sahih maka ta'wil tersebut adalah ta'wil dan mengikuti hawa nafsu. Selain itu, sebelum melakukan ta'wil seorang muawwil juga h arus memperhatikan makna zahir sesebuah lafaz terlebih dahulu atau tafsir terlebih dahulu.
Bahwa Zarkasyi-Az pendapat oleh dikuatkan ini Hal tidak ada harapan sampai kepada makna batin teks sebelum meraih makna zahirnya).18 Dalam masalah ini, para ulama telah meletakkan kaedah-kaedah ta'wil selain yang disebutkan di atas, di antaranya sebagai berikut:
Adanya pertentangan antara dua dalil yang sahih, jika salah satunya lemah maka yang diambil adalah yang sahih dan tidak ada ta'wil. Separti antara surah al-Nisa ayat
Ayat 6 Pada ayat yang pertama, Allah memerintahkan untuk memberikan harta anak yatim (mutlak), yaitu orang yang ditinggal mati oleh bapaknya sebelum usia baligh. Akan tetapi makna ayat ini bertentangan dengan ayat yang kedua yang bermakna perintah untuk memberikan harta anak yatim ketika sudah usia baligh. Maka, kata yatim pada ayat pertama harus dita'wil dengan mengalihkan maknanya dari makna hakiki kepada makna majazi.
Ta'wil tidak boleh menggugurkan nas lainnya, karena ta'wil merupakan salah satu metode ijtihad yang bersifat zhanni>sedangkan nas yang bersifat zhanni>tidak boleh mengalahkan nas yang bersifat Separti dalam surah al-Maidah ayat 6 kasrah dibaca kemudianأ (oleh kalangan Syi'ah, mereka memilih kasrah bukan fathah dengan alasan Hal ini akan berimplikasi kepada pemahaman ayat, bolehnya (cukupnya) mengusap kaki dalam wudhu. Pemahaman ini akan berdampak negatif kepada dua hal; pertama, menggugurkan hadis-hadis sahih yang memerintahkan untuk membasuh kaki. Kedua, lazimnya mengusap kaki hanya sebatas mata kaki. Sehingga pembatasan (qaid) pada mata kaki menjadi tidak berguna. Lafaz yang ingin dita'wil adalah lafaz yang mengandung arti lain dan boleh dita'wil. Menurut kalangan Hanafiyah, lafaz yang ingin dita'wil harus lafaz nas dan zahir. Contohnya, lafaznya adalah lafaz umum yang dapat dikhususkan, atau lafaz mutlak yang dapat diberi batasan, atau lafaz bermakna hakiki yang dapat diartikan secara makna metafora, dan sebagainya. Maka, jika ta'wil dilakukan pada nas khusus (bukan nas umum)
Orang yang hendak melakukan ta'wil, haruslah seorang mujtahid yang memiliki bekal ilmu-ilmu bahasa Arab dan ilmu-ilmu syar'i. Orang yang tidak memiliki kelayakan tersebut dilarang melakukannya karena akan terjatuh pada perbuatan yang dilarang yaitu mengucapkan sesuatu tanpa ilmu. Ta’wil yang dihasilkan harus sesuai dengan makna bahasa Arab, makna syarak, atau (makna kebiasaan orang Arab). Misalnya, ta’wil dalam surah al-lBaqarah ayat 228 dengan arti haid atau suci adalah ta’wil sahih, karena sesuai dengan makna bahasa Arab.
Selain menetapkan aturan dalam menta'wil, para ulama juga menetapkan beberapa persyaratan bagi orang yang ingin melakukan ta'wil terhadap ayat-ayat Al-Qur'an dengan kriteria yang cukup ketat, yang juga merupakan kriteria bagi seorang mujtahid dan mufassir;
Memiliki ilmu tentang al-Qur'an; mengetahui dan mengusai ayat-ayat al-Qur'an terutama ayat-ayat hukum dan tidak disyaratkan harus menghafalnya.
Memiliki ilmu tentang Sunnah; mengetahui dan mengusai hadis-hadis hukum dan mampu menyebutkannya, serta membedakannya mana yang sahih dan mana yang dhaif, mengetahui nasikh dan mansukh, mengetahui ijma', dan perbedaan-perbedaan pendapat para ulama.
Menguasai ilmu ushul fiqh sebagai modal ijtihad.
Mengusai bahasa Arab dengan baik dan mengetahui makna-makna dari setiap katanya, karena ta’wil-ta’wil batil kebanyakan berasal daripada kalangan yang tidak mengusai bahasa Arab.
Mengetahui maqaid shariyyah dengan baik.
Beraqidah yang lurus, terpercaya, dan warak.(Muhibudin, n.d.)
Kesimpulan
Kata ta’wil berasal dari kata ala yaulu aulan yang berarti kembali kepada asal.
Arti ta’wil secara etemologi berarti menerangkan, menjelaskan, kata takw’il diambil dari akar kata “awwala-yuawwilu-ta’wiilan”.al-Qattan dan al-Jurjani berpendapat bahwa artikel takwil menurut etimologi adalah al-ruju’ ila al-ashli kembali pada pokoknya.
Ulama Sunni dipanclang sesat clan menyesatkan cukup banyak, terutama clari kalangan Syi'ah Batinnjyah Ismalijya Ta'limjyah, Mtt'taz.flah clan ahli bid'ah.
Pandangan ulama salaf dan khalaf dari ahl al-Sunnah wa al-Jama'ahmengenai tafsir bi al-ma'sur, tennasuk yang mengakui juga tafsir bi al-ra yiclengan persyaratan tertcntu, merupakan kebenaran yang herus dipertahankan, baik dilihat secara kewahyuan, falsafi/'aqli clan empirik, maupun secara psikologi dan lainnya.
merupakan syarat utama sebagai ta'wil yang sahih, jika tidak berdasarkan pada dalil yang sahih maka ta'wil tersebut adalah ta'wil dan mengikuti hawa nafsu. Selain itu, sebelum melakukan ta'wil seorang muawwil juga harus memperhatikan makna zahir sesebuah lafaz terlebih dahulu atau tafsir terlebih dahulu.
DAFTAR PUSTAKA
Akbar, A. K. (2015). Hermeneutika Versus Ta’wil (Studi Komparatif). Kalimah, 13(1), 49. https://doi.org/10.21111/klm.v13i1.278
Anwar, E. S. (2002). Tafsir, Ta’wil, Terjemah dan Ruang Lingkup Rahasianya. Jurnal Al-Fath, 03 No. 02, 203–2019.
Muhibudin. (n.d.). Ta’wil dan hermeneutika: perbandingan konsep dan aplikasi. 84–107.
SHEILA MARIA BELGIS PUTRI AFFIZA. (2022). No Titleהכי קשה לראות את מה שבאמת לנגד העינים. הארץ, 8.5.2017, 2003–2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar