Jumat, 29 Desember 2023

PENTINGNYA MEMAHAMI ASBABUN NUZUL DALAM ULUMUL QUR'AN

 

PENTINGNYA MEMAHAMI ASBABUN NUZUL DALAM ULUMUL QUR’AN

SRI FEBRIANI ISLAMIREZKI

Email : srifebrianti60@gmail.com

862082022046

Program Studi Pendidikan Agama Islam IAIN Bone

 

 

           ABSTRACT

There are many scholars who have different opinions in defining asbab an-Nuzul, including Az-Zarqani, Ash-Shabuni, Shubhi Shaleh and Manna' Khalil Al-Qattan. However, even though the editorial definition above is slightly different, all of them conclude that asbab an-nuzul is the incident or events that provide the background for the revelation of the verses of the Koran, in order to answer, explain and resolve problems that arise from these events. Asbab an-nuzul is historical material that can be used to provide information on the revelation of verses from the Koran and provide context in understanding its commands. Of course, these materials only cover events at the time when the Koran was still revealed (ashr at-tanzil). In terms of the number of reasons and verses revealed, we can divide the asbab an-nuzul into; Ta'addud Al-Asbab Wa Al-Nazil Wahid and Ta'adud an-nazil wa al-asbab wahid. The expressions or editorials used by the companions to show the revelation of the Koran are not always the same. The editorials are broadly grouped into two categories, namely Sarih (clear) and Muhtamilah (still possible or uncertain). Asbab an-nuzul has an important meaning in interpreting the Koran. A person will not achieve good understanding if he does not understand the history of a verse's asbab an-nuzul. Understanding the asbab annuzul will be very helpful in understanding the context of the revelation of the verse. It is very important to apply the verses to different cases and occasions. The opportunity for mistakes to occur will be greater if you ignore the history of asbab an-nuzul.

Keywords: Definition, How to Know, Types, Urgency of Asbabun Nuzul.

ABSTRAK

Ada banyak ulama yang berbeda pendapat dalam mendefinisikan tentang asbab an-Nuzul, diantaranya Az-Zarqani, Ash-Shabuni, Shubhi Shaleh dan Manna’ Khalil Al-Qattan.Akan tetapi Kendatipun redaksi pendifinisian di atas sedikit berbeda, semuanya menyimpulkan bahwa asbab an-nuzul adalah kejadian atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat Alquran, dalam rangka menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian tersebut. Asbab an-nuzul merupakan bahan sejarah yang dapat di pakai untuk memberikan keterangan terhadap turunnya ayat Alquran dan memberinya konteks dalam memahami perintah-perintahnya. Sudah tentu bahan-bahan ini hanya melingkupi peristiwa pada masa al-qur’an masih turun (ashr at-tanzil). Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun, asbab an-nuzul dapat kita bagi kepada; Ta’addud Al-Asbab Wa Al-Nazil Wahid danTa’adud an-nazil wa al-asbab wahid.Ungkapan-ungkapan atau redaksi yang di gunakan oleh para sahabat untuk menunjukkan turunnya al-qur’an tidak selamanya sama. Redaksi itu secara garis besar dikelompokkan dalam dua kategori yaitu Sarih (jelas) dan Muhtamilah (masih kemungkinan atau belum pasti).Asbab an-nuzul mempunyai arti penting dalan menafsirkan al-qur’an. Seseorang tidak akan mencapai pengertian yang baik jika tidak memahami riwayat asbab an-nuzul suatu ayat. Pemahaman asbab annuzul akan sangat membantu dalam memahami konteks turunnya ayat. Ini sangat penting untuk menerapkan ayat-ayat pada kasus dan kesempatan yang berbeda. Peluang terjadinya kekeliruan akan semakin besar jika mengabaikan riwayat asbab an-nuzul.

Kata Kunci: Definisi, Cara Mengetahui, Macam-Macam, Urgensi Asbabun Nuzul.

 

 

 

A.  PENDAHULUAN

Al-qur’an diturunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia kearah tujuan yang terang dan jalan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang didasarkan pada keimanan kepada Allah dan risalah-Nya. Juga memberitahukan hal yang telah lalu, kejadian-kejadian yang sekarang serta berita- berita yang akan datang.

Pembahasan mengenai asbab al-nuzul ini sangat penting dalam pembahasan ulum al-Quran, karena pembahasan ini merupakan kunci pokok dari landasan keimanan terhadap pembuktian bahwa Al-qur’an itu benar turunnya dari Allah swt. Pembahasan ini juga merupakan pembahasan awal dari Alquran guna melangkah kepada pembahasan-pembahasan selanjutnya. Landasan bagi signifikansi pembahasan ini adalah firman Allah swt dalam Alquran :

 Adapun susunan pembahasan ini diawali dengan pengertian asbab al-nuzul, kemudian cara-cara mengetahui asbab al-nuzul, macam-macam asbabun al-nuzul, dan terakhir urgensi asbab al-nuzul. Tentu saja jurnal ini diakhiri dengan kesimpulan dari pemaparan yang telah dipaparkan.

B.    PEMBAHASAN

Definisi Asbabun Nuzul

Menurut bahasa terdiri dari kata asbab dan nuzul. Kata asbab adalah bentuk jamak dari kata sababa yang berarti: sebab, alasan dan illat (Ahmad Warson Munawwir, 1984). Dan kata nuzul adalah masdar dari kata yang berarti: turun (A. Louise Ma’luf, 1986). Asbabun Nuzul dalam ilmu al-Qur’an secara bahasa berarti sebab-sebab turunnya (ayat-ayat) al-Qur’an.

Menurut istilah, banyak sekali beberapa pendapat ulama tafsir dalam mendefinisikan asbab al-nuzul, salah satunya menurut Hasbi Ash Shiddieqy, beliau berkata “Semua yang disebabkan olehnya diturunkan suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebabnya, memberi jawaban terhadap sebabnya, atau menerapkan hukumnya, pada saat terjadi peristiwa itu.”( Hasbi Ash-Shiddieqy, 1972).

Adapun pengertian terminologi yang di rumuskan oleh beberapa ulama lainnya, di antaranya:

  1. Menurut Az-zarqoni: Asbab an-nuzul adalah hal khusus atau sesuatu yang terjadi serta hubungan dengan turunnya ayat al-qur’an yang berfungsi sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.
  2. Ash-shabuni: asbab an-nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu ayat atau beberapa ayat mulai yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.
  3. Subhi shalih: asbab an-nuzul adalah suatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat al-qur’an yang terkadang menyiratkan suatu peristiwa, sebagai respon atasnya atau penjelas terhadap hukum-hukum ketika peristiwa itu terjadi.
  4. Mana’ Al-Qaththan: asbab an-nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya al-qur’an, berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa kejadian atau pertanyaan yang diajukan kepada nabi.

Pendifinisian di atas sedikit berbeda, semuanya menyimpulkan bahwa asbab an-nuzul adalah kejadian atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat al-qur’an, dalam rangka menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian tersebut.  Asbab an-nuzul merupakan bahan sejarah yang dapat di pakai untuk memberikan keterangan terhadap turunnya ayat Al-qur’an dan memberinya konteks dalam memahami perintah-perintahnya. Sudah tentu bahan-bahan ini hanya melingkupi peristiwa pada masa al-qur’an masih turun (Rosihon Anwar, 2006).

Bentuk-bentuk peristiwa yang melatarbelakangi turunnya al-qur’an itu sangat beragam, diantaranya berupa konflik sosial, seperti ketegangan yang terjadi diantara suku Aus dan suku khazraj ; kesalahan besar, seperti kasus seorang sahabat yang mengimani shalat dalam keadaan mabuk; dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang sahabat kepada nabi, baik berkaitan dengan sesuatu yang telah lewat, sedang, atau yang akan terjadi.

Persoalan mengenai apakah seluruh ayat al-qur’an memiliki asbab annuzul atau tidak, ternyata telah menjadi bahan kontroversi diantara para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak semua ayat al-qur’an memiliki asbab an-nuzul. Oleh sebab itu, ada ayat al-qur’an yang diturunkan tanpa ada yang melatarbelakanginya (ibtida’), dan sebagian lainnya diturunkan dengan di latarbelakamgi oleh sesuatu peristiwa (ghair ibtida’).

Pendapat tersebut hampir menjadi kesepakatan para ulama, akan tetapi sebagian berpendapat bahwa kesejarahan arabia pra-qur’an pada masa turunnya al-qur’an merupakan latar belakang makro al-qur’an, sedangkan riwayat-riwayat asbab an-nuzul merupakan latarbelakang mikronya.pendapat ini berarti mengaggap bahwa semua ayat Alquran memiliki sebab-sebab yang melatarbelakanginya (Muhammad Ali Ash-shaabuuniy, 1998).

Asbabun Nuzul bisa juga di artikan ayat-ayat al-Qur’an yang turun tanpa sebab dan ayat-ayat yang turun dengan sebab atau setelah terjadinya suatu peristiwa yang perlu di respons atau persoalan yang perlu di jawab. Definisi lain juga menyebutkan bahwa Asbabun Nuzul adalah Suatu hal yang karenanya al-Qur’an diturunkan untuk menerangkan status hukumnya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan (Mudzakir, 2002).

Cara Mengetahui  Asbabun Nuzul

Adanya sebab turunnya ayat adalah suatu peristiwa sejarah yang terjadi pada masa Rasulullah SAW. Oleh karena itulah, tidak ada cara lain untuk mengetahuinya selain lewat periwayatan yang sahih (absyah) dari orang yang telah menyaksikannya, orang hadir pada saat itu. Tidak ada kemungkinan ijtihad, bahkan tidak diperbolehkan karena hal itu sama halnya membahas al-Qur’an tanpa menggunakan ilmu (Fahd Bin Abdurrahman Ar-Rumi, 1997).

Dasar utama para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul seperti di terangkan di atas adalah sahnya riwayat itu dari nabi SAW atau dari sahabat. Kalau hanya berita dari sahabat, maka berita ini hendaklah terang-terangan. Disini tidak boleh dengan ra’I (berpikir). Berita sahabat ini mempunyai kedudukan hukum lebih tinggi. Kata al-Wahidy, tidak boleh hanya perkataan saja dalam segi Asbabun nuzul, melainkan dengan riwayat, atau di dengar sendiri dari orang yang menyampaikan turunnya itu. mereka ini berdiri di atas sebab-sebab. Mereka membahas dengan ilmunya dan mendapatkan apa yang dicarinya. Dan ciri-ciri sebab turunnya ayat datang dari sahabat, maka ungkapannya tidaklah (janganlah) kosong, yakni pasti dan jelas sebagai sebab, maka baginya dihukumi hadis marfu’. Dan jika ungkapannya tidak jelas seperti kata-kata; “ayat ini turun dalam hal begini”, maka sungguh hal itu mengandung maksud yakni sebab turunnya. Juga mengandung hal yang menyatakan bahwa ini termasuk dalam ayat, sekalipun tidak terdapat sebab. Tapi yang dimaksudkan adalah menerangkan sebagai hukum yang muncul dalam sebuah ayat (Halimuddin, 1993).

Cara mengetahui Asbabun Nuzul melalui periwayatan yang shahih tersebut terkadang dapat dilihat dari ungkapan perawi yang mengatakan, “sabab nuzul al-ayah kadza” (sebab turunnya ayat demikian). Ada kalanya Asbabun Nuzul tidak diungkap dengan kata sabab (sebab), tetapi diungkapkan dengan kalimat “fa nazalat” (lalu turun ayat). misalnya perawi mengatakan “su’ila annabiy salla Allah “alaihi wa salla”an kadza, fa nazalat..... (Nabi SAW ditanya tentang suatu hal, lalu turun ayat.......)

 Selain itu, terkadang perawi mengungkapkan Asbabun Nuzul dengan pernyataan,” nuzilat hazihil ayah fi kadza (ayat ini diturunkan dengan kasus demikian). Menurut jumhur ulama tafsir, apabila ungkapan perawi demikian, maka itu merupakan pernyataan yang tegas dan dapat dipercaya sebagai Asbabun Nuzul satu atau beberapa ayat al-Qur’an. Akan tetapi Ibnu Taimiyah, fakih dan mufassir Mazhab Hambali, berpendapat bahwa ungkapan “nuzilat hadzihi ayah fi kadza” terkadang menyatakan sebab turunnya ayat, namun terkadang juga menunjukkan kandungan ayat yang diturunkan tanpa Asbabun Nuzul

Suyuthi berkata tentang sebab-sebab turunnya ayat, bahwa apabila berasal dari tabiin, dia bisa diterima, apabila sanad yang disandarkan sahih, dan tabiin tersebut Imam ahli tafsir yang mengambil dari sahabat seperti Mujahid, Ikrimah, Said bin Jabir atau mendapat sokongan dengan hadis mursal yang lain atau lainnya (Muhammad Aly Ash-Shabuny, 1999).

Macam-Macam Asbab An-Nuzul

Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun, asbab an-nuzul dapat dibagi kepada;

1)     Ta’addud Al-Asbab Wa Al-Nazil Wahid

Beberapa sebab yang hanya melatarbelakangi turunnya satu ayat/ wahyu. Terkadang wahyu turun untuk menanggapi beberapa peristiwa atau sebab, misalnya turunnya Q.S. Al-Ikhlas: 1-4, yang berbunyi:

قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ اَللّٰهُ الصَّمَدُۚ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْۙ وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ

Artinya: “Katakanlah:”Dia-lah Allah, yang maha Esa. Allah adalah tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Tiada berada beranak dan tiada pula di peranakkan. Dan tiada seoarangpun yang setara dengan dengan dia.

Ayat-ayat yang terdapat pada surat di atas turun sebagai tanggapan terhadap orang-orang musyrik makkah sebelum nabi hijrah, dan terhadap kaum ahli kitab yang ditemui di madinah setelah hijrah.

Contoh yang lain: “peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Ayat di atas menurut riwayat diturunkan berkaitan dengan beberapa sebab berikut;

a. Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Nabi saw. Shalat dzuhur di waktu hari yang sangat panas. Shalat seperti ini sangat berat dirasakan oleh parasahabat. Maka turunnlah ayat tersebut di atas. (HR. Ahmad, Bukhari, Abu Daud).

b.Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Nabi saw. Shalat dzuhur di waktu yang sangat panas. Di belakang rasulullah tidak lebih dari satu atau dua saf saja yang mengikutinya. Kebanyakan diantara mereka sedang tidur siang, adapula yang sedang sibuk berdagang. Maka turunlah ayat tersebut diatas (HR.Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Jarir).

c. Dalam riwayat lain dikemukakan pada zaman Rasulullah SAW. Ada orang-orang yang suka bercakap-cakap dengan kawan yang ada di sampingnya saat meraka shalat. Maka turunlah ayat tersebut yang memerintahkan supaya diam pada waktu sedang shalat (HR. Bukhari Muslim, Tirmidhi, Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah).

d.Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ada orang-orang yang bercakap-cakap di waktu shalat, dan ada pula yang menyuruh temannya menyelesaikan dulu keperluannya (di waktu sedang shalat). Maka turunlah ayat ini yang sedang memerintahkan supaya khusyuk ketika shalat.

2)     Ta’adud an-nazil wa al-asbab wahid

Satu sebab yang mekatarbelakangi turunnya beberapa ayat. Contoh: Q.S. Ad-dukhan/44: 10,15 dan16, yang berbunyi:

فَارْتَقِبْ يَوْمَ تَأْتِى السَّمَاۤءُ بِدُخَانٍ مُّبِيْنٍ

Artinya: maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata.

اِنَّا كَاشِفُوا الْعَذَابِ قَلِيْلًا اِنَّكُمْ عَاۤىِٕدُوْنَۘ

Artinya: “sesungguhnya (kalau) kami akan melenyapkan siksaan itu agak sedikit sesungguhnya kamu akan kembali (ingkar)”.

يَوْمَ نَبْطِشُ الْبَطْشَةَ الْكُبْرٰىۚ اِنَّا مُنْتَقِمُوْنَ

Artinya:“(ingatlah) hari (ketika) kami menghantam mereka dengan hantaman yang keras. Sesungguhnya kami memberi balasan”.

            Asbab an-nuzul dari ayat-ayat tersebut adalah; dalam suatu riwayat dikemukakan, ketika kaum Quraisy durhaka kepada nabi saw.. Beliau berdo’a supaya mereka mendapatkan kelaparan umum seperti kelaparan yang pernah terjadi pada zaman Nabi Yusuf. Alhasil mereka menderita kekurangan, sampai-sampai merekapun makan tulang, sehingga turunlah (QS. Ad-dukhan/44: 10). Kemudian mereka menghadap Nabi saw untuk meminta bantuan. Maka Rasulullah saw berdo’a agar di turunkan hujan. Akhirnya hujanpun turun, maka turunnlah ayat selanjutnya (QS. Ad-dukhan/44: 15), namun setelah mereka memperoleh kemewahan merekapun kembali kepada keadaan semula (sesat dan durhaka) maka turunlah ayat ini (QS. Ad-dukhan/44: 16) dalam riwayat tersebut dikemukakan bahwa siksaan itu akan turun di waktu perang badar (Qamaruddin Shaleh, 2004).

Urgensi dan Kegunaan Asbab An-Nuzul

Asbab an-nuzul mempunyai arti penting dalan menafsirkan al-qur’an. Seseorang tidak akan mencapai pengertian yang baik jika tidak memahami riwayat asbab an-nuzul suatu ayat. Seorang ulama klasik dalam bidang ini mengemukakan; “pengetahuan tentang tafsir dan ayat-ayat tidak mungkin, jika tidak dilengkapi dengan pengetahuan tentang peristiwa dan penjelasan dengan turunnya suatu ayat. Sementara ibnu daqiq al-id menyatakan bahwa penjelasan asbab an-nuzul merupakan salah satu jalan yang baik dalam rangka memahami al-qur’an.

 Pemahaman asbab an-nuzul akan sangat membantu dalam memahami konteks turunnya ayat. Ini sangat penting untuk menerapkan ayat-ayat pada kasus dan kesempatan yang berbeda. Peluang terjadinya kekeliruan akan semakin besar jika mengabaikan riwayat asbab an-nuzul.

 Muhammad chirzin dalam bukunya: al-qur’an dan ulum al-qur’an menjelaskan, dengan ilmu asbab an-nuzul. Pertama, seorang dapat mengetahui hikmah di balik syariat yang di turunkan melalui sebab tertentu. Kedua, seorang dapat mengetahui pelaku atau orang yang terlibat dalam peristiwa yang mendahului turunnya suatu ayat. Ketiga, seorang dapat dapat menentukan apakah ayat mengandung pesan khusus atau umum dan dalam keadaan bagaimana ayat itu mesti di terapkan. Keempat, seorang dapat menyimpulkan bahwa Allah selalu memberi perhatian penuh pada Rasulullah dan selalu bersama para hamba-Nya.

 Study tentang asbab an-nuzul akan selalu menemukan relevansinya sepanjang peradaban perjalanan manusia, mangingat asbab an-nuzul manjadi tolak ukur dalam upaya kontekstualisasi teks-teks al-qur’an pada setiap ruang dan waktu serta psiko-sosio-historis yang menyertai derap langkah kehidupan manusia.

Para pendidik megalami banyak kesulitan dalam penggunaan media pendidikan yang dapat membangkitkan perhatian anak didik supaya jiwa mereka siap menerima pelajaran dengan penuh minat dan seluruh potensi intelektualnya terdorong untuk mendengarkan dan mengikuti pelajaran.

Asbab an-nuzul adakalanya berupa kisah tentang peristiwa yang terjadi, atau berupa pertanyaan yang di sampaikan kepada Rasulullah untuk mengetahui hukum suatu masalah, sehingga al-qur’an pun sesudah terjadi peristiwa atau pertanyaan tersebut. Seorang guru sebenarnya tidak perlu membuat suatu pengantar dengan sesuatu yang baru dan di pilihnya; sebab bila ia menyampaikan sebab asbab an-nuzul, maka kisahnya itu sudah cukup untuk membangkitkan perhatian, minat menarik memusatkan potensi intelektual dan menyiapkan jiwa anak didik untuk menerima pelajaran, serta mendorong mereka untuk mendengarkan dan memperhatikannya.

Para pendidik dalam dunia pendidikan dan pengajaran di bangku-bangku sekolah atau pun pendidikan umum, dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan perlu memanfaatkan konteks asbab an-nuzul untuk memberikan rangsangan kepada anak didik yang temgah belajar dan masyarakat umum yang di bimbing. Cara demikian merupakan cara paling bermanfaat dan efektif untuk mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan tersebut dengan menggunakan metode pemberian pengertian yang paling menarik. Dalam kaitannya dengan kajian ilmu shari’ah dapat ditegaskan bahwa pengetahuan tentang asbab an-nuzul berfungsi antara lain:

1)     Mengetahui hikmah dan rahasia diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara’ tehadap kepentingan umum, tanpa membedakan etnik, jenis kelamin dan agama. Jika dianalisa secara cermat, proses penetapan hukum berlangsung secara manusiawi, seperti pelanggaran minuman keras, misalnya ayat-ayat al-qur’an turun dalam empat kali tahapan yaitu: QS. An-Nahl: 67, QS. Al-Baqarah: 219, QS. An-Nisa’: 43 dan QS. Al-Maidah: 90-91.

2)     Mengetahui asbab an-nuzul membantu memberikan kejelasan terhadap beberapa ayat. Misalnya. Urwah ibnu zubair mengalami kesulitan dalam memahami hukum fardu sa’i antara sofa dan marwa QS. Al-baqarah/2: 158:

اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “sesungguhnya sofa dan marwa adalah sebagian dari shiarshiar. Barang siapa yang beribadah haji ke baitullah ataupun umroh, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya .dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, sesungguhnya Allah maha mensyukuri kebaikan lagi maha mengetahui”.

Urwah bin zubair kesulitan memahami ”tidak ada dosa” di dalam ayat ini lalu ia menanyakan kepada aisyah perihal ayat tersebut, lalu aisyah menjelaskan bahwa peniadaan dosa di situ bukan peniadaan hukum fardhu peniadaan di situ dimaksudkan sebagai penolak keyakinan yang telah mengakar di hati muslimin pada saat itu, bahwa melakukan sa’i antara sofa dan marwah termasuk perbuatan ahiliyah. Keyakinan ini didasarkan atas pandangan bahwa pada masa pra islam di bukit safa terdapat sebuah patung yang di sebut ”isaf” dan di bukit marwah ada patung yang di sebut ”na’ilah”. Jika melakukan sa’i di antara bukit itu orang jahiliyah sebelumnya mengusap kedua patung tersebut. Ketika islam datang, patung-patung tersebut itu di hancurkan, dan sebagian ummat islam enggan melakukan sa’i di tempat itu, maka turunlah ayat ini; QS. Al-Baqarah:158.

3)     Pengetahuan asbab an-nuzul dapat menghususkan (takhsis) hukum terbatas pada sebab, terutama ulama yang menganut kaidah (khusus as-sabab) sebab khusus. Sebagai contoh turunnya ayat-ayat dhihar pada permulaan surat almujadalah, yaitu dalam kasus aus ibnu as-samit yang mendzihar istrinya, khaulah binti hakam ibnu tha’labah. Hukum yang terkandung dalam ayat-ayat ini khusus bagi keduanya dan tidak berlaku bagi orang lain.

4)     Yang paling penting ialah asbab an-nuzul dapat membantu memahami apakah suatu ayat berlaku umum atau berlaku khusus, selanjutnya dalam hal apa ayat itu di terapkan. Maksud yang sesungguhnya suatu ayat dapat di pahami melalui asbab an-nuzul.

5)     Pengetahuan tentang asbab an-nuzul akan mempermudah orang yang menghafal ayat-ayat al-qur’an serta memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan yang mendengarnya jika mengetahui sebab turunnya. Sebab, pertalian antara sebab dan musabab (akibat), hukum dan peristiwa, peristiwa dan pelaku, masa dan tempatnya, semua ini merupakan faktor-faktor yang menyebabkan mantapnya dan terlukisnya dalam ingatan (Pan Suaidi, 2016).

Penutup

 Sebagian besar Alquran pada mulanya diturunkan untuk tujuan-tujuan yang bersifat umum sebagai petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Namun, kehiupan para sahabat bersama Rasulullah SAW telah menyaksikan banyak peristiwa sejarah, bahkan kadang terjadi di antara mereka peristiwa khusus yang memerlukan penjelasan hukum Allah atau masih kabur bagi mereka. Kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah SAW untuk mengetahui hukum Islam mengenai hal itu. Maka Alquran turun untuk peristiwa khusus atau untuk pertanyaan yang muncul itu. Hal seperti inilah yang dinamakan dengan asbab al nuzul.

Asbab an-nuzul merupakan bahan sejarah yang dapat di pakai untuk memberikan keterangan terhadap turunnya ayat Alquran dan memberinya konteks dalam memahami perintah-perintahnya. Sudah tentu bahan-bahan ini hanya melingkupi peristiwa pada masa Al-quran masih turun (ashr at-tanzil). Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun, asbab an-nuzul dapat kita bagi kepada; Ta’addud Al-Asbab Wa Al-Nazil Wahid dan Ta’adud an-nazil wa al-asbab wahid. Ungkapan-ungkapan atau redaksi yang di gunakan oleh para sahabat untuk menunjukkan turunnya al-qur’an tidak selamanya sama. Redaksi itu secara garis besar dikelompokkan dalam dua kategori yaitu Sarih (jelas) dan Muhtamilah (masih kemungkinan atau belum pasti). Asbab an-nuzul mempunyai arti penting dalan menafsirkan al-qur’an. Seseorang tidak akan mencapai pengertian yang baik jika tidak memahami riwayat asbab an-nuzul suatu ayat. Pemahaman asbab an-nuzul akan sangat membantu dalam memahami konteks turunnya ayat. Ini sangat penting untuk menerapkan ayat-ayat pada kasus dan kesempatan yang berbeda. Peluang terjadinya kekeliruan akan semakin besar jika mengabaikan riwayat asbab an-nuzul.

 

Daftar Pustaka

Anwar, Rosihon. “Ulumul Quran”  (Bandung: Pustaka Setia, 2006).

Ar-Rumi, Fahd Bin Abdurrahman. “Ulumul Quran” (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1997)

Ash-shaabuuniy, Muhammad Ali. “At-Tibyaan Fii Uluumil Qur’an, Alih Bahasa oleh. Aminuddin, Studi Ilmu al-Qur’an”, (Bandung: Pustaka Setia, 1998).

Ash-Shabuny, Muhammad Aly. “Pengantar Study al-Qur’an: Alih bahasa, Moh. Chudlori Umar, Moh. Matsna H.S.” (Bandung, 1999).

Ash-Shiddieqy, Hasbi. “Ilmu-Ilmu al-Qur’an” (Jakarta: Bulan Bintang, 1972).

Halimuddin, “Pembahasan Ilmu Al-Qur’an 1”, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993).

Ma’luf, A. Louise. “al-Munjid fi Lughah wa al adab wa al-Ulum”, (Bairut: Maktabah Kastulikiyah), 1998.

Mudzakir, “Study Ilmu-Ilmu Qur’an” (Jakarta: Pustaka Lentera Antar Nusa, 2002).

Munawwir, Ahmad Warson. “Al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia”, (Unit Pengadaan Buku Ilmiyah Keagamaan al-Munawwir, 1984).

Qamaruddin Shaleh dan. M. D. Dahlan, Dkk, “Asbabun Nuzul”, Cet. 10 (Bandung: Diponegoro, 2004).

Suaidi, Pan. “Asbabun Nuzul: Pengertian, Macam-Macam, Redaksi dan Urgensi”, Junal Almufida, Vol. 1, No. 1, 2016.

METODE MENEGETAHUI TAFSIR DALAM ULUMUL QUR'AN

                                                 METODE MENGETAHUI TAFSIR DALAM      ULUMUL QUR’AN

 

Munawwarah

e-mail: munawarahwtp1@gmail.com

NIM: 862082022061

Program Studi Pendidikan Agama Islam IAIN Bone

Abstrak

Dari pembahasan dalam  tulisan ini, dapat ditarik suatu  kesimpulan  bahwa metode tafsir adalah  suatu cara, langkah – langkah ataupun kerangka yang harus ditempuh ketika melakukan penafsiran Alqur’an, sehingga dalam  hal ini terdapat beberapa  metode  penafsiran Alqur’an, yaitu ; metode tafsir tahlili, ijmali, muqaran, maudhu’y dan hermeneutika. Hermeneutika berasal dari kata yunani hermeneuein, yang berarti ”to express” (untuk mengekspresikan) “to explain” (untuk menjelaskan), dan “to translate” (untuk menerjemahkan).Ketiga kata tersebut bisa disatukan menjadi “to interpret” (untuk menafsirkan). Secara istilah artinya : sebuah metode memahami teks untuk menjadikan suatu teks yang asing, jauh dan tidak jelas maknanya, menjadikan teks yang akrab, dekat, dan jelas maknanya. Meskipun demikian, setiap metode penafsiran memiliki kelebihan pada satu sisi dan juga memiliki kekurangan pada sisi lainnya. Kekurangan dalam metode penafsiran tidak berarti sesuatu negatif, namun ini akan menjadikan para ahli tafsir agar lebih berhati-hati dalam menafsirkan suatu ayat, sehingga tidak terjadi salah dalam penafsiran. Dengan adanya metode tafsir ini kita dapat mengetahui penafsiran Alqur’an.

Kata Kunci: Metode tafsir, Al- Qur’an

Abstract

From the discussion in this paper, a conclusion can be drawn that the interpretation method is a method, steps or frameworkthat must be followed when interpreting the Qur’an, so that in this case there are several methods of interpreting the Qur’an, namely: the tahlili interpretation method tahlili ,ijmali, muqaran, maudhu’y and hermeneutics. Hermeneutics comes from the Greek word heremeneuein, which means “to express”, “to explain”, and “to translate”. These three words can be combined into “to interpret”. In terms of meaning:a method of understanding text to make a text that is foreign, distant and unclear in meaning. However, each interpretation method has advantages on one side and also has disadvantages on the other side.Deficiencies in interpretive methods do not mean anything negative, but this will make interpreters more careful in interpreting a verse, so that errors in interpretation do not occur. With this method of interpretation we can find out the interpretation of the  Qur’an.

Keywords: Interpretation methods, Al-Qur’an

 

A.     PENDAHULUAN

 

Al-qur’an merupakan kalam allah SWT yang mu’jiz dipahami oleh jibril kemudian disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW dalam bahasa arab, ditulis dalam mushaf, mendapat pahala apabila membacanya, diriwayatkan secara mutawatir, diawali dengan surah Al-fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas. Al-qur’an diturunkan sebagai pedoman, pegangan dan petunjuk bagi manusia untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat. Kandungan dan isi dari Al-qur’an tersebut dapat dijadikan bukti bahwa Al-qur’an adalah kitab yang berwawasan luas, karna ayat-ayatnya menghimpun seluruh persoalan yang ada didalam semesta ini.

Sebagai sumber pokok ajaran Islam, Al-Qur’an tiada henti-hentinya dikaji secara terus menerus, sehingga muncul ungkapan bahwa mempelajari Al-Qur’an adalah sebuah kewajiban. Kemudian menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup, maka perlu pemahamaan atau penjelasan yang benar, tetapi untuk mencapai pemahaman yang benar itu tidaklah mudah, sebab diperlukan suatu penafsiran.

 Ilmu tafsir ialah ilmu untuk memahami tentang Al-Qur’an al-Karim yang diturungkan kepada Muhammad dari segala aspek penjelasan maknanya, pengistinbatan (pengambilan), hukum-hukum, dan hikmah-hikmahnya. Hal ini dapat dipahami dari perintah Allah SWT untuk merenungkan dan memikirkan kandungan makna-makna Al-Qur’an sebagai petunjuk keselamatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan demikian pembicaraan mengenai penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an tidaklah terlepas dari suatu metode.

M. Quraish Shihab mendefinisikan hermeneutika adalah suatu alat yang digunakan terhadap suatu teks dalam menjelaskan, memahami dan menganalisis maksudnya serta memperlihatkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya Dalam hal ini hermeneutika dibagi dalam tiga bagian: Hermeneutika teori, maksudnya suatu teori yang fokus bahasanya pada metodologi, dan hermeneutika filsafat adalah suatu penafsiran yang mempunyai proses produksi  makna yang baru  bukan reproduksi makna awal, serta hermeneutika kritis, merupakan aliran yang menolak asumsi-asumsi idealis atau pembahasanya itu terkait upaya membuka penyebab dalam pemutarbalikan pemahaman.

 Hermeneutika juga bisa diartikan yaitu mengungkapkan pemikiran seseorang dengan kata-kata, menerjemahkan dan bertindak sebagai penafsir. Sebab ketika para penafsir ingin menggali dan memahami ayat-ayat Al-Qur’an tersebut perlu menguasai hal demikian ketika memahami kandungan ayat-ayat Al-Qur’an secara mendalam. Seiring berkembangnya zaman saat ini maka perlulah peneguasaan terhadap metode.

 Sebab apabila tidak meneguasai hal tersebut, sulit digambarkan suatu penafsiran itu terbebas dari kejanggalan  maupun kekeliruan. Dalam pembahasan kali ini penulis akan mencoba membahas tentang metode tafsir dalam ulumul Qur’an.

 

B.      PEMBAHASAN

  Pengertian Metode Tafsir

 

Metode berasal dari bahasa Yunani methods berarti cara atau jalan. Istilah bahasa Inggris dari kata metode adalah method kemudian bangsa Arab menerjemahkannya dengan kata tbariqot dan manhaj. Sementara dalam bahasa Indonesia metode adalah suatu cara yang tersusun secara teratur dan berpikir baik-baik dalam mencapai suatu yang dimaksud; cara kerja yang bersistem untuk mendapatkan atau memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai suatu yang ditentukan. Dapat disimpulkan bahwa metode adalah suatu cara yang terartur dan terpikirkan secara baik-baik untuk mencapai kepada suatu pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksudkan oleh Allah SWT di dalam ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan-Nya kepada nabi Muhammad SAW.

Adapun yang dimaksud metodologi tafsir adalah ilmu tentang metode menafsirkan Al-Qur’an. Dengan kedua istilah tersebut dapat dibedakan, yakni metode tafsir adalah cara-cara menafsirkan Al-Qur’an; sedangkan metodologi tafsir adalah ilmu mengenai cara tersebut atau pembahasan ilmiah tentang metode-metode penafsiran al-Qur,an (Hasibuan, 2020). Tafsir adalah produk akal  yang mengandung kemungkinan benar atau salah karena  produk pemikiran menggunakan akal yang terbatas sehingga yang dihasilkannya pun terkadang benar dan terkadang salah. Karena itulah tafsir juga didefiniskan sebagai ilmu yang membahas ahwāl atau seluk beluk al-Qur’an yang menunjukkan maksud Allah SWT dalam batas kemampuan manusia. Dengan ungkapan yang berbeda, al-Zarqānī menyatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas kandungan al-Qur’an dalam batas kemampuan manusia dari segi dalālah maknanya sebagaimana dikendaki Allah SWT. Sebagai konsekuensi logisnya adalah bahwa terhadap suatu penafsiran atau penjelasan ayat al-Qur’an yang dibuat oleh seorang mufasir, kita juga memiliki sikap yang berbeda-beda, terkadang setuju dan terkadang tidak setuju dengan pendapatnya.

Berdasarkan pengertian tersebut, setiap orang memiliki “peluang” untuk menjadi mufasir al-Qur’an baik secara individual maupun kolektif. Jika demikian halnya, maka jumlah tafsir al-Qur’an menjadi relatif untuk tidak mengatakan tak terbatas. Karena produk Tafsir al-Qur’an akan berbanding lurus dengan seberapa banyak orang melakukan upaya menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an dari segala seginya yang sesuai dengan kemampuan akal yang dimiliknya. Hal ini bias terjadi karena pada milenium kedua ini ayat-ayat al-Qur’an telah menjadi korpus terbuka yang tidak hanya tersedia dalam bentuk cetak, tetapi juga dalam bentuk digital daring (baca online) atau offline, sehingga teksnya dapat diakses oleh siapa saja, dimana saja, kapan saja.

Terlepas dari benar atau tidak benar serta setuju atau tidak setuju terhadap produk penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang dibuat oleh seseorang, kita perlu memahami bagaimana para ulama terdahulu menghasilkan sebuah penafsiran terhadap satu ayat, beberapa ayat tertentu dan atau tiga puluh juz ayat al-Qur’an menjadi relevan dan signifikan agar kita dapat menemukenali produk Tafsir al-Qur’an yang benar menurut kita dan kita setuju dengan pendapat dan argumentasi yang dibuat oleh seorang mufasir (Amin, 2017). Jadi, dalam pembahasan mengenai metode tafsir ini terdapat beberapa metode penafsiran al-Qur’an yang masih umum digunakan oleh para ulama tafsir. Sebagaimana ‘Abd al-Hayy al-Farmawi  menyebutkan bahwa terdapat empat macam metode penafsiran al-Qur’an, yaitu; metode tafsir tahlili, metode tafsir Ijmali, metode tafsir maudhu’i, metode tafsir Muqaran adalah sebagai berikut:

 

Metode Tahlili (Analitis)

Secara harfiah tahlili berarti lepas atau terurai. Maksud dari metode tafsir tahlili adalah suatu metode menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an secara detail, rinci, jelas atau metode penafsiran ayat-ayat al-Qur’an dilakukan dengan cara memaparkan dan mendeskripsikan makna-makna yang terkandung dalam ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai segi dan mengikuti urutan yang terdapat dalam mushaf itu sendiri dan mengandung analisis di dalamnya ketika menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an.

Penjelasan terkait makna-makna ayat tersebut bisamenjelaskan makna kosakata, munasabah ayat maupun surat, susunan kalimatnya, asbab al-nuzul dan tidak lupa pula berbagai pendapat-pendapat para sahabat, tabi’in maupun pendapat mufasir lainnya.

Dalam metode tafsir tahlili ini terdapat suatu kecenderungan para penafsir ketika hendak menafsirkan suatu ayat, yakni berupa al-tafsir bi al-ma’tsur, al-tafsir bi al-ra’yi, al-tafsir al-shufi, al-tafsir al-falsafi, al-tafsir al-adabi al-ijtima’iy, al-tafsir al-fiqhi al-ilmi.

Metode tafsir tahlili terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan dalam menafsirkn ayat al-Qur’an.

 

 Dianatara kelebihan metode ini adalah;

1.     Metode ini mempunyai ruang lingkup pembahasan yang luas ketika memahami al-Qur’an.

2.     Metode tafsir tahlili ini juga memuat berbagai ide maupun gagasan dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an.

 

Adapun kekurangan dari metode tahlili ini adalah;

1.     Metode tahlili membuat petunjuk al-Qur’an bersifat parsial atau terpecah-pecah, sehingga seakan-akan terlihat bahwa Al-Qur’an memberikan pedoman secara tidak utuh, tidak mendalam dan tidak pula konsisten sebab penafsiran yang diberikan pada suatu ayat berbeda dari penafsiran yang diberikan pada ayatayat lain yang sama dengannya. Dengan terjadinya perbedaan tersebut, disebabkan kurangnya memperhatikan ayat-ayat lain yang mirip atau sama dengannya.

2.     Menggunakan penafsiran secara subjektif, sehingga dapat memberikan peluang yang luas bagi mufasir untuk menyampaikan ide-ide dan pemikiranya.

3.     Masuknyapemikiran israiliyat, dan biasanya bersifat kisah-kisah atapun cerita-cerita.

 

Metode Tafsir Ijmali (Global)

Metode tafsir ijmali adalah memahami dan menjelaskan makna-makna yang terkandung dalam ayat-ayat al-Qur’an secara ringkas, umum dan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti maupun gaya bahasa yang populer digunakan kemudian juga enak ketika membacanya. Sistematikanya mengikuti urutan surah al-Qur’an sehingga makna-maknanya pun saling keterkaitan. Kitab-kitab tafsir yang termasuk dalam metode tafsir global, di antaranya; Tafsir al-Jalalain karangan Jalaluddin al-Suyuthiy, kitab Tafsir alQur’an al-Karim karya Muhammad Farid Wajdi dan lain-lain.

Kemudian dalam metode tafsir global ini terdapat kelebihan dan kekurangan di antara kelebihannya adalah:

Metode tafsir ijmali ini merupakan metode yang lebih praktis, ringkas dan mudah untuk dipahami. Sehingga pemahaman terhadap al-Qur’annya pun tidak bertele-tele. Bebas dari pemahaman israiliyat, maksudnya tafsir ijmali ini relatif murni, asli sehingga terbebas dari pemikiran-pemikiran israiliyat. Penafsiran menggunakan metode tafsir Ijmali tersebut akan akrab dengan bahasa al-Qur’an, berarti tafsir ijmali akan terasa sangat singkat dan padat sehingga para pembaca tidak merasakan kalau dia telah membaca suatu kitab tafsir.

Selain kelebihan dari tafsir ijmali juga terdapat beberapa kekurangan dari metode tafsir tersebut bahwa terdapatnya untuk menjadikan petunjuk alQur’an bersifat parsial dan tidak terdapat ruangan untuk mengemukakan ataupun menjelaskan analisis yang memadai.

 

Metode Tafsir Mudhu’i (Tematik)

Maudhu’I secara bahasa berasal dari kata موضع – وضعا – يضع – وضع : yang berarti menaruh, meletakkan sesuatu. Sedangkan maudhu’i yang dimaksud adalah yang dibicarakan, judul atau topik, sehingga tafsir maudhu’i berarti penjelasan ayat-ayat al-Qur’an mengenai satu judul atau topik pembahasan tertentu. Jadi, metode tafsir maudhu’i adalah menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an tidak berdasarkan atas urutan ayat dan surah yang terdapat dalam mushaf, tetapi berdasarkan topik atau masalah yang akan dikaji.

Adapun ciri-ciri metode ini adalah lebih menonjolkan tema, judul atau topik pembahasan. Kemudian, tema-tema yang dipilih akan dikaji secara tuntas dari berbagai aspek sesuai dengan petunjuk dalam ayat-ayat yang akan ditafsirkan. Masalah-masalah yang ada harus dikaji secara tuntas dan menyeluruh agar mendapatkan sebuah solusi dari permasalahan tersebut.

Metode ini terdapat langkah-langkah yang harus ditempuh oleh mufasir, di antaranya sebagaimana yang dikatakan oleh al-Farmawi adalah:

1.     Menentukan dan menetapkan masalah atau tema yang akan dibahas.

2.     Mengumpulkan atau menghimpun ayat-ayat yang berkaitan degan judul, sehingga sesuai dengan kronologi urutan turunnya ayat tersebut.

3.     Menelusuri latar belakang turunya ayat-ayat yang telah dihimpun.

4.     Meneliti dengan serius terhadap seluruh kata atau kalimat yang digunakan dalam ayat tersebut, yang paling utama mengenai kosakata yang menjadi pokok permasalahan di dalam ayat itu. Kemudian mengkajinya dari segala aspek yang berhubungan dengannya.

5.     Membahas ataupun mengkaji pemahaman terhadap ayat-ayat itu dari berbagai macam pemahaman aliran maupun pendapat para mufasir, baik mufasir klasik maupun kontemporer.

6.     Terakhir dikaji secara tuntas dan seksama dengan menggunakan penalaran atau pemikiran yang objektif melalui kaidah tafsir, didukung oleh fakta (bila ada) dan argumen-argumen dari Al-Qur’an , hadis dan fakta sejarah yang bisa ditemukan.

 

Metode ini juga tidak luput dari kelebihan dan kekurangan. Dianatara kelebihan tafsir maudhu’i adalah:

1.     Dapat menjawab tantangan zaman, berarti Penafsiran dengan metode ini mampu mengatasi perkembangan zaman yang selalu berubah dan berkembang. Sehingga setiap permasalahan yang muncul dapat dicari sumbernya melalui metode tafsir tematik.

2.     Praktis dan sistematis, maksudnya metode tematik ini disusun secara praktis dan sistematis dalam memecahkan permasalahan. Metode ini sangat cocok dengan kehidupan ummat yang memiliki mobilitas yang sangat tinggi, karena mereka tidak memiliki waktu untuk membaca kitab-kitab tafsir yang besar. Disamping itu metode ini dapat menghemat waktu, mengefektifkannya dan mengefesienkannya.

3.     Dinamis, maksud dari metode ini menimbulkan kesan bahwa al-Qur’an selalu mengayomi dan membimbing ummat. Dengan demikian al-Qur’an selalu aktual dan tidak ketinggalan zaman.

4.     Membuat pemahaman menjadi utuh, sehingga dengan ditetapkannya judul-judul pembahasan yang akan dikaji, membuat pembahasan menjadi sempurna dan utuh.

 

Tafsir maudhu’i memiliki beberapa kekurangan, diantara beberapa kekurangannya adalah:

Dengan memenggal ayat-ayat al-Qur’an, maksudnya adalah metode ini mengambil satu kasus yang terdapat dalam satu ayat atau lebih yang mengandung berbagai macam permasalahan, misanya shalat, zakat dan lain sebagainya. cara ini terkadang dipandang oleh sebagian ulama (tekstualisme) dengan kurang sopan, namun jika tidak membawa kerusakan atau kesalahan dalam penafsiran hal ini tidak menjadi masalah, dan membatasi pemahaman ayat, dengan adanya penetapan judul dalam penafsiran, maka dengan sendirinya membuat suatu permasalahan jadi terbatas (sesuai dengan topik itu  saja), padahal jika dilihat pada ketentuan al-Qur’an, tidak mungkin ayat-ayat yang ada padanya mempunyai keterbatasan itu tidak mencakup seluruh makna yang dimaksud.

 

Metode Tafsir Muqaran (Perbandingan)

Secara etimologi muqaran berasal dari kata مقارنةيقارن - قارن  berarti perbandingan (Komparatif), menyatukan atau menggandengkan. Metode tafsir muqaran adalah pertama; membandingkan nash ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi yang beragam dalam dua kasus atau lebih dan memiliki redaksi yang berbeda pada satu kasus yang sama; kedua, membandingkan ayat-ayat al-Qur’an dengan hadis Nabi SAW yang pada lahirnya terlihat bertentangan antara keduanya; ketiga, membandingkan berbagai pendapat mufasir dalam menafsirkan ayat al-Qur’an.

Kemudian M. Quraish Shihab mengungkapkan bahwa tafsir muqaran adalah membandingkan ayat-ayat al-Qur’an satu dengan yang lainnya yaitu ayat-ayat yang memiliki persamaan dan kemiripan redaksi dalam dua kasus atau masalah yang berbeda atau lebih. Dan yang lainnya itu memiliki redaksi yang berbeda bagi masalah atau kasus yang sama atau diduga sama, kemudian membandingkan ayat-ayat al-Qur’an dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang kelihatan bertentangan, dan yang terakhir membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir berkaitan dengan penafsiran al-Qur’an.

Pendapat lain oleh Abd al-Hayy al-Farmawiy, metode muqaran adalah mengemukakan penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang ditulis oleh sejumlah mufasir. Di mana seorang penafsir menghimpun sejumlah ayat-ayat al-Qur’an, kemudian ia mengkaji dan meneliti penafsiran sejumlah mufassir mengenai ayat tersebut melalui kitab-kitab tafsir mereka, apakah mereka itu penafsir dari generatif salaf maupun khalaf, apakah tafsir bi alma’tsur atau bi al-ra’y.

Berdasarkan defenisi tafsir muqaran yang telah dikemukakan di atas, maka dari segi objek bahasan metode tafsir muqaran ini memiliki beberapa kategori, serta masing-masingnya itu mempunyai langkah-langkah dalam penerapannya, berikut penjelasannya, yaitu:

Perbandingan ayat Al-Qur’an dengan ayat lain

Adapun langkah-langkah yang digunakan dalam perbandingan ayat Al-Qur’an dengan ayat lain, yaitu: Menghimpun dan mengumpulkan ayatayat Al-Qur’an yang redaksinya bermiripan kemudian diketahui mana yang mirip dan yang tidak. Selanjutnya memperbandingkan antara ayat-ayat yang redaksinya itu mirip, yang membicarakan satu kasus yang sama, atau dua kasus yang berbeda dalam satu redaksi yang sama. Kemudian menganalisis terhadap perbedaan yang terkandung di dalam berbagai redaksi yang mirip, baik perbedaan mengenai konotasi ayat, maupun redaksinya seperti berbeda dalam menggunakan kata dan susunannya dalam ayat dan sebagainya. Terakhir membandingkan antara berbagai pendapat para ulama tafsir tentang ayat yang dijadikan sebagai objek bahasan.

Perbandingan Ayat Al-Qur’an dengan Hadis

Terkait dengan langkah-langkah yang dapat ditempuh pada perbandingan ayat al-Qur’an dengan hadis nabi Muhammad SAW yakni; mengidentifikasi dan menghimpun ayat-ayat yang pada lahirnya tampak bertentangan dengan hadis-hadis Nabi SAW baik ayat tersebut memiliki kemiripan redaksi dengan ayat-ayat yang lain ataupun tidak. Memperbandingkan dan menganalisa pertentangan yang ditemukan di dalam kedua teks ayat dan hadis tersebut. Setelah itu membandingkan anatara berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan hadis tersebut.

Perbandingan Pendapat Ulama Tafsir

Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menerapkan metode perbandingan pendapat ulama tafsir adalah: mengawali dengan menghimpun sejumlah ayat yang dijadikan sebagai objek studi tanpa menoleh terhadap redaksinya, mempunyai kemiripan atau tidak. Lalu melacak atau menelusuri berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an tersebut. Kemudian membandingkan dan menganalisa pendapat-pendapat mereka agar mendapatkan informasi yang berkenaan dengan identitas dan pola berpikir dari masing-masing mufassir, serta kecenderungan dan aliran yang mereka perpegangi.

Metode tafsir muqaran merupakan salah satu metode yang digunakan dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an. Metode ini memiliki cakupan sangat luas karena hal demikian metode muqaran ini tidak luput dari kelebihan dan kekurangan.

 Di antara kelebihan metode ini memberikan wawasan penafsiran yang relatif lebih luas kepada pembaca apabila dibandingkan dengan metodemetode lain. Sebab dalam penafsiran terlihat bahwa ayat-ayat al-Qur’an itu dapat ditinjau dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan sesuai keahlian mufasir, sehingga terasa bahwa al-Qur’an itu tidaklah sempit, melainkan sangat luas dan dapat menampung berbagai ide maupun pendapat.  kelebihan metode muqaran ini sangat berguna bagi masyarakat yang ingin mengetahui berbagai pendapat tentang suatu ayat. Serta metode komparatif ini mendorong mufasir untuk mengkaji berbagai ayat dan hadis-hadis serta pendapat ulama tafsir lain.

Kemudian di antara kekurangan dari metode muqaran bahwa penafsiran menggunakan metode komparatif ini tidak bisa diberikan kepada para pemula, seperti mereka yang sedang belajar pada tingkat sekolah menengah ke bawah dan metode ini belum bisa diandalkan untuk menjawab persoalan-persoalan sosial yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat. Hal ini disebabkan metode tafsir muqaran ini lebih mengutamakan perbandingan dari pada pemecahan masalah (Hasibuan, 2020).

Metode Hermeneutika

Hermeneutika berasal dari akar kata Yunani hermeneuein berarti ‘menafsirkan’, sedang hermeneia sebagai derivasinya berarti ‘penafsiran’. Kedua kata tersebut diasosiasikan mempunyai kaitan dengan tokoh yang bernama Hermes atau Hermeios yang dalam mitologi Yunani kuno dianggap sebagai utusan dewa Olympus yang bertugas menyampaikan dan menerjemahkan pesan dewa ke dalam bahasa yang bisa dipahami manusia.

Menurut Gerhard Ebeling, proses penjelasan yang dilakukan Hermes mengandung tiga konsep dasar hermeneutika:

1.       Mengungkapkan apa yang ada dalam pikiran ke dalam bentuk kata-kata (utterance, speaking) sebagai bentuk penyampaian.

2.       Menjelaskan secara rasional (interpretation, explanation) sesuatu yang masih samar agar makna atau maksudnya dapat dipahami dengan jelas.

3.       Menerjemahkan (translating) suatu bahasa yang asing ke dalam bahasa yang lebih dikuasai audiens.

Akan tetapi, dalam literatur hermeneutika modern, proses pengungkapan pikiran dengan kata-kata, penjelasan secara rasional dan penterjemahan bahasa seperti itu, masih jauh dari pengertian hermeneutika. Apa yang ditulis Ebeling justru lebih dekat dengan makna exegesis (penafsiran). Di sinilah perbedaan antara hermeneutika dengan exegesis. Exegesis lebih merupakan tindakan praktis menafsirkan teks atau komentar aktual atas teks, sedang hermeneutika berkaitan dengan perbagai aturan, metode dan teori yang membimbing seorang mufassir dalam melakukan exegese.

Karena itu, secara sederhana hermeneutika biasanya diartikan sebagai seni dan ilmu untuk menafsirkan teks-teks. Dalam definisi yang lebih jelas, hermeneutika diartikan sebagai sekumpulan kaidah atau pola yang harus diikuti oleh seorang mufassir dalam memahami teks. Namun, dalam perjalanan sejarahnya, hermeneutika ternyata tidak hanya digunakan untuk memahami teks, khususnya teks suci keagamaan, melainkan meluas untuk semua bentuk teks, baik sastra, karya seni maupun tradisi masyarakat (Soleh, 2011).

 

C.        PENUTUP

Dapat disimpulkan bahwa metode adalah suatu cara yang teratur dan terpikirkan secara baik-baik untuk mencapai kepada suatu pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksudkan oleh Allah SWT di dalam ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkanNya kepada nabi Muhammad SAW. Sedangkan tafsir adalah seni, ilmu atau metode untuk memahami sebuah teks, Sehingga tafsir sebagai sebuah metode tidak berbeda dengan hermeneutika. Yang dimaksud dengan metode tafsir adalah suatu cara dan langkah-langkah yang harus ditempuh ketika dalam melakukan penafsiran terhadap al-Qur’an, dalam hal ini terdapat beberapa metode penafsiran al-Qur’an, yaitu; metode tafsir tahlili, ijmali, muqaran, maudhu’iy dan hermeneutika. Dalam pembahasan beberapa metode penafsiran al-Qur’an yang masih umum digunakan oleh para ulama tafsir

Hermeneutika biasanya diartikan sebagai seni seni dan ilmu untuk menafsirkan teks-teks. Hermeneutika diartikan juga sebagai sekumpulan kaidah atau pola yang harus diikuti oelh seorang mufassir dalam memahami teks. Namun, dalam perjalanan sejarahnya, hermeneutika ternyata tidak hanya digunakan untuk memahami teks, khususnya teks suci keagamaan, melainkan meluas untuk semua bentuk teks, baik sastra, karya seni maupun tradisi masyarakat.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Amin, Faizal, “Metode Tafsir Tahlili: Cara Menjelaskan Al-Qur’an Dari Berbagai Segi Berdasarkan Susunan Ayat”, Jurnal Kalam, Vol. 11, No. 1, 2017.

Jendri, dkk, “Tipologi Kajian Tafsir: Metode, pendekatan dan Corak dalam Mitra Penafsiran al-Qur’an”, Jurnal Ilmu Ushuluddin, Adab dan Dakwah, Vol. 2, No. 2, 2020.

Soleh, Achmad Khudori, “Membandingkan Hermeneutika dengan Ilmu Tafsir”, Jurnal Tsaqafah, Vol. 7, No. 1, 2011.

 

 

 

 

 

 


MENELAAH TERJEMAHAN SURAH AL-WAQI’AH DAN NILAI-NILAI PENDIDIKAN YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA

MENELAAH TERJEMAHAN SURAH AL-WAQI’AH DAN NILAI-NILAI PENDIDIKAN YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA NUR ADIL MIRAJ 862082022065 Email: adilmiraj22@g...