PENGARUH BACAAN (QIR' AH) AL-QUR'AN DALAM PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM
Aulia Maharani
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Islam IAIN Bone
Email: alyaamhrani66@gmail.com
Abstract
The variety of readings greatly influences the differences in the determination of Islamic law arious factors can cause it diversity, for example differences inclination, mufassir motivation mission carried, diferences in depth and variety of knowledge mastered, and differences in time and surrounding ewvironment, Other factors have a role which is significant in the diversity of interpretations. The Al-Qur'an is a variety of believed narratives or readings of the Al-Qur'an
revealed with seven variations of narrative. Seven types of reading of the Al-qur an this was taught by the Prophet Muhammad to friends as heard arabic dialects of each tribe and narrated from generation to generation. The diversity of the narration of the Al-Quran lafa-, although not the entire Al-Qur'an, when related to legal verses has a significant role. Played a big role in forming diferences in the determination of Islamic law among the ulama. Depart from the background in above, the author will examine the 4l-Our'an in the formation of Islamic law.
Ceywords: Al-Qur'an, dan, dengan, perbedaan, Islam, dari, membaca Al-Quran, berbagai bacaan
Abstrak
Ragam bacaan sangat mempengaruhi terjadinya perbedaan dalam penetepan hukum Islam. Berbagai faktor dapat menimbulkan keragaman tu, misalnya perbedaan kecenderungan, motivasi mufassir, misi yang diemban, perbedaan kedalaman dan ragam ilmu yang dikuasai, dan perbedaan masa dan lingkungan yang mengitari. Faktor lain yang mempunyal peran yang signifikan dalam keragaman tafsir Al-Qur'an adalah ragam penuturan atau bacaan al-Qur`an yang diyakini diturunkan dengan tujuh ragam penuturan, Tujuh ragam bacaan al-Qur'an tersebut telah diajarkan Rasulullah kepada para sahabat sesuai dengan dialek bahasa Arab masing kabilah dan diriwayatkna dari generasi ke generasi. Keragaman penuturan lafaz al-Qur`an ini, walaupun tidak secara keseluruhan Al-Qur'an, ketika berhubungan dengan ayat-ayat hukum mempunyai peran yang besar dalam membentuk perbedaan dalam penetapan hukum Islam di kalangan ulama.
Kata kunci: The Al-Qur 'an, and, with, in, differences, Islam, from, reading Al-Qur 'an, various readings.
A. PENDAHULUAN
Al-Quran adalah wahyu Allah yang diyakini sebagai petunjuk bagi manusia. Keyakinan tersebut menempatkan kitab suci ini sebagai sumber pertama dan utama ajaran Islam. Kedudukannya sebagai kitab suci dan sumber dari agama yang telah dinyatakan sempurna mengandung pengertian bahwa ia mampu memberikan jawaban terhadap berbagai persoalan hidup di sepanjang masa. saha menemukan petunjuk-petunjuk Allah dalam al-Qur'an tersebut diperlukan penafsiran. Tafsir sebagai usaha memahamı dan menerangkan maksud dan kandungan ayat-ayat suci al-Quran, telah mengalami perkembangan yang cukup bervariasi. Pola metodologis dalam pencarian makna yang dikembangkan oleh para mufassir dan pengkaji al-Qur'an sangat beragam. Sebagai hasil karya manusia, terjadinya keanekaragaman dalam penafsiran adalah hal yang tak terhindarkan. Berbagai faktor dapat menimbulkan keragaman itu, misalnya perbedaaan kecenderungan, motivasi mufassir, misi yang diemban, perbedaan kedalaman dan ragam ilmu yang dikuasai, dan perbedaan masa dan lingkungan yang mengitari. Faktor lain yang mempunyai peran yang signifikan dalam keragaman tafsir al-Qur' an adalah ragam penuturan atau bacaan al-Qur`an yang diyakini diturunkan dengan tujuh ragam penuturan. Tujuh ragam bacaan al-Qur'an tersebut telah diajarkan Rasulullah kepada para sahabat sesuai dengan dialek bahasa Arab masing kabilah dan diriwayatkna dari generasi ke generasi. Keragaman penuturan lafaz al-Qur an ini, walaupun tidak secara keseluruhan al-Qur`an, ketika berhubungan dengan ayat-ayar hukum mempunyai peran yang besar dalam membentuk perbedaan dalam penetapan hukum Islam di kalangan ulama. Hal itu wajar karena pemaknaan kalimat bahasa Arab sangat tergantung para struktur kalmatnya dan struktur kalimat ditentukan dengan cara baca harakatnya. Berangkat dari latar belakang di atas,penulis akan mengkaji pengaruh ragam penuturan al-Qur`an dalam pembentukan hukum islam. Kajian ini tidak membahas semua ayat mempunyai ragam penuturan, tetapi hanya membahas pada ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum bersuci. Pemilihan ayat-ayat bersuci ini penting untuk dikaji lebih lanjut, karena sampai saat ini masih menuai Kontroversi di kalangan umat Islam. Jadi mengurai akar perbedaaan hukum tersebut dengan berbagai argumentasi yang mengelilinginya menjadikan kita lebih dewasa dalam melihat.
B. METODE PENELITIAN
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan Ushul Fiqh. Sumber data utama dalam penelitian adalah buku-buku yang ditulis oleh Muhammad Syahrur. Dan sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah tulisan-tulisan ilmiah yang berkaitan dengan tema yang dibahas.
C. HASIL PEMBAHASAN
1. Pengartian Qira'ah
secara etimologis, qira 'ah adalah derivasi dari kata qira ah-yagra 'u-gira 'at-qur'an yang mengumpulkan dan berarti menggabungkan. Qara'tu al-shay` berarti menggabungkan partikel-partikel benda menjadi satu. Kata tersebut juga semakna dengan kata qaryah untuk menunjukkan tempat berkumpulnya manusia. Menurut Ibn Qayyim al-Jawziyyah atau qira' ah mempunyai arti bacaan berdasarkan firman Allah dalam surah al-Qiyamah: 17 "inna alayna jam'ahu wa quranahu
Menurutnya, ayat tersebut menujukan adanya perbedaan antara jamu dan quran, yang pertama berarti mengumpulkan dan kedua berarti membaca. Jika kedua kata tersebut pahami sebagai sinonim menyebabkan pengulangan kata yang tidak perlu.
Secara emilogis, l-Qira'ah adalah ilmu yang untuk mengetahui tata cara mengucapkan dan menyampaikan kalimat-kalimat dalam al-Quran, baik yang disepakati maupun yang diperdebatkan dengan disertai sumber periwayatannya Imu al-Qur'an mencakup semua problematika penuturan kalimat-kalimat dalam al-Quran yang disebabkan perbedaan riwayat dalam membuang atau menetapkan (al-hadf wa al-Isbat), vokal atau konsonan (al-tahrik wa al-iskan), sambung atau putus (al-wasl wa al-Fasl), atau bentuk penuturan lainnya. Jadi terma al-Qira'ah digunakan untuk menyebut ragam penuturan atau cara baca sebagian kata atau kalimat dalam al-Qur`an karena adanya perbedaan periwayatan yang bersambung kepada Rasulullah, baik yang valid ataupun invalid jalur transmisinya, baik yang diriwayatkan secara mutawatir maupun ahad
2. Faktor penyebab perbedaan bacaan al-Quran
2.Perbedaan bacaan al-Qur`an disebabkan adanya perbedaan
Riwayat tentang bacaan al-Quran dari Rasulullah. Pendapat ini Diyakini oleh kebanyakan ulama. Al-Qur`an sampaikan Rasulullah Kepada para sahabat secara oral, baik lafaz maupun maknanya. Para sahabat pun sangat antusias mempelajarinya dari Rasulullah secara langsung. Tidak hanya lalam hal interpretasinya, tetapi juga cara baca dan penuturannya. Masing-masing sahabaty yang pernah belajar langsung kepada Rasulullah mendapati adanya perbedaan cara penuturan sebagian lafaz al-Quran yang diucapkan Rasulullah. Umar b. Al-Khattab pernah berselisih dengan Hisham b. Hakim b. Hizam perihal bacaan sebuah ayat dalam surah al-Furqan. Perselisihan itu terjadi ditengara karena keduanya merasa sama-sama membaca al-Qur'an sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah kepada masing-masing Umar dan Hisham. Akhirya perselisihan itu berakhir setelah ditengahi oleh Rasulullah bahwa bacaan mereka sama-sama benar karena al-Qur`an diturunkan dengan tujuh cara baca (sab'at al-ahruf). Sejak itu baru para sahabat mengetahui bahwa bacaan al-Quran tidak bersifat tunggal, tetapi beragam untuk memudahkan kepada setiap suku Arab yang mempunyai dialek beragam pula.Jika melihat cerita di atas, bahwa faktor yang menyebabkan perbedaan adalah wahyu al-Quran yang memang diturunkan dengan ragam penuturannya. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama suni. Di sisi lain, golongan Syiah tidak menerima riwayat-riwayat yang menyatakan bahwa al-Qur`an diturunkan dengan tujuh ragam bacaan (sab'at al-ahruf) Menurut mereka hadis tersebut tidak bisa diterima validitasnya dan juga bertentangan dengan akal sehat. Mana mungkin al-Qur'an yang bersumber dari Dzat yang maha satu dan disampaikan oleh usul yang satu mempunyai bacaan yang beragam. Ragam bacaan itu tidak lebih adalah hasil ijtihad para imam qurra yang disandarkan kepada Rasulullah. Pendapat tersebut lidukung sebuah riwayat al-Kulayni dari al-Bagir yang menyatakan Sesungguhnya al-Qur`an itu satu dari Dzat yang satu. Perbedaan hanya terjadi dari kalangan perawi"
Macam-macam Qira'ah dan standarisasinya
Ragam bacaan al-Qur an dibagi menjadi dua, yaitu al-Mutawatirah dan al-hadhah. Bacaan yang mutawatir adalah cara penuturan lafaz al-Quran yang diriwayatkan dengan sanad yang sahih secara mutawatir, sesuai dengan Mushaf Jthmani dan tidak menyalahi kaidah-kaidah bahasa dan sastra Arab. Sedangkar bacaan Shadh adalah ragam bacaan al-Qur`an yang tidak memenuhi salah satu atau lebih kriteria bacaan mutawatir standar validitas riwayat bacaan al-Qur`an lebih tinggi dari standar hadis lainnya hadis tentang bacaan al-Qur an tidak cukup hanya dengan sanad yang sahil tetapi harus memenuhi standar hadis mutawatir dari awal hingga akhir sanadnya.
Standar tinggi ini diterapkan untuk memastikan validitas Al- Quran yang ditransmisikan tidak memungkinkan adanya manipulasi dari segi tulisan maupun bacanya.
Pengaruh Bacaan al-Qur* 'an dalam Hukum Islam Para ulama lintas disiplin sepakat bahwa bacaan al-Qur an yang terbukti raliditasnya dan ditransmisikan secara mutawatir mempunyai status yang sama antara satu dengan lainya. Walaupun mempunyai ragam penuturan, semua bacaan mutawatir dijadikan dasar atas penetapan hukum Islam Itu didasarkan pada keyakinan bahwa al-Quran diturunkan dengan tujuh ragam bacaar yang diajarkan Rasulullah pada para sahabatnya Namun para ulama berbeda pendapat dalam hal kehujahan bacaan-bacaan shadh. Abu Hanifah dan Ahmad b. Hanbal berpendapat bahwa al-Qira'at al-Shadhah selama diriwayatkan dengan jalur yang sahih dijadikan dalil dalam penetapan hukum Islam. Menurut mereka, bacaan-bacaan shadh tersebut termasuk hadis ahad sahih. Sedangkan Malik dan al-Shafi'i berpendapat bahwa bacaan-bacaan asing tersebut validitasnya diragukan sebagai bagian dari al-Qur`an, sehingga tidak dimasukkan dalam Mushaf Uthmani yang telah sepakati para sahabat valititasnya dari Rasulullah. Oleh karena Itu, qira' ah shadh tidak dijadikan hujjah dalam penetepan hukum islam. D.
KESIMPULAN
Ragam bacaan al-Qur'an mempunyai pengaruh yang signifikan dalam pembentukan hukum Islam. Setiap ayat yang mempunyai ragam bacaan mempunyai makna yang erbeda, sehingga melahirkan tafsir yang berbedah pula. Perbedaan dalam bidang fikil auh lebih mencolok jika proses istinbatnya didasarkan pada ayat-ayat yang mempunya ragam penuturan. Ragam bacaan kata arjulakım" pada al-Maidah ayat 6 melahirkan tiga pendapat hukum fikih tentang kewajiban membasuh atau mengusap kaki dalam wudu. Ragam bacaan kata yathurna" pada al-Baqarah ayat 222 melahirkan tiga perbedaan ulama dalam melihat illat a/-hukm halalnya jimak pasca haid dan ragam bacaan Kata "lamastum al-nisa a' pada al-Nisa' ayat 43 menimbulkan perdebatan antara Mazhab Hanafiyah dan Jumhur dalam hal yang membatalkan wudu, antara jimak atau sekeder sentuan tangan laki-laki dengan perempuan.
E. DAFTAR PUSTAKA
Amifi (al), Muhammad b. Al-Hasan Al-Hurr. Wasa 'il al-Shiah ila
Tahsil Masd'il al-Shari 'ah. Teheran: Muassasah Ahl al-Bait li Ihya' al-Turath, 1414 H.
Abdurahman, Abu Zar`ah O: Muhammad b. Zanjalah. Al-Hujjat al-Qira' at. Beirut:
Muassasah al-Risālah, 1997.
Ahmad b. Faris. Mu'jam Maqayīs al-Lughah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.th.
Asqalāni (al), Ahmad b. Ali Fath al-Bari fi Sharkh Sahih al-Bukhari, Juz 9 (Beirut: Dãr
al-Ma'rifah, t.th.
Bili (al), Ahmad. Al-Ikhtilaf bayna al-Qira at. Beirut: Dar al-Jay1, 1988
Dimyafi (al), Ahmad. Ithaf Fudala al-Bashar fi Qiraat al-Arba'ah 'Ashar. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar