KAJIAN MENDALAM
TERHADAP KONSEP NASIKH WAL MANSUKH: SEJARAH DAN IMPLIKASINYA
Warda
Anggraeni
email:
wrd0804@gmail.com
Nim: 862082022053
Program Studi
Pendidikan Agama Islam IAIN Bone
Abstrak
Nasikh wal Mansukh adalah konsep
dalam ilmu tafsir Al-Qur’an yang mengacu pada penghapusan atau penggantian
suatu ayat Al-Qur’an dengan ayat lainnya. Pembahasan ini menjelaskan konsep
yang mencakup pengertian, sejarah, macam-macam, dan implikasi dan relevansinya
dalam pemahaman Al-Qur’an yang secara konstekstual untuk memahami bagaimana
nasikh wal mansukh membentuk interpretasi Al-Qur’an. Dari pembahasan ini
menunjukkan Nasakh adalah bukti bahwa Allah Maha Kuasa dan Allah Maha
Mengetahui tentang kondisi hambahnya, Sehingga ketika terdapat sesuatu yang
awalnya diperintahkan lalu dilarang atau sebaliknya, semuanya kembali pada
maslahat hamba, Allah SWT tidak memiliki kepentingan akan hal itu. Pentinganya
memahami konteks sejarah dan lingkungan setempat dalam mengartikan ayat-ayat
Al-Qur’an yang mengalami Nasikh wal Mansukh.
Kata
Kunci: Al-Qur’an, Nasikh, Nasakh, Mansukh
Abstract
Nasikh wal Mansukh is a concept in the
science of Qur'anic exegesis that refers to the deletion or replacement of one
verse of the Qur'an with another. This discussion explains concepts that
include understanding, history, types, and their implications and relevance in
understanding the Qur'an which is contextual to understand how nasikh wal
mansukh shapes the interpretation of the Qur'an. From this discussion shows
that Nasakh is proof that Allah is Almighty and Allah is All-Knowing about the
condition of his hambah, so that when there is something that was originally
commanded and then forbidden or vice versa, everything returns to the benefit
of the servant, Allah Almighty has no interest in it. It is important to
understand the historical context and the local environment in interpreting
Qur'anic verses that experience Nasikh wal Mansukh.
Keywords:
Qur'an, Nasikh, Nasakh, Mansukh
A. Pendahuluan
Islam, agama yang di ikuti oleh ratusan juta umat muslim
diseluruh dunia, dianggap sebagai gaya hidup yang menjamin kebahagiaan dalam
kehidupan dunia dan akhirat. Agama Islam memiliki satu prinsip utama yang
esensial yaitu memberikan petunjuk kepada para pemeluknya untuk mengikuti jalan
sebaik-baiknya. Sebagaimana firman Allah,
إِنَّ
هَٰذَا ٱلْقُرْءَانَ يَهْدِى لِلَّتِى هِىَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلَّذِينَ
يَعْمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya
Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih Lurus dan memberi
khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi
mereka ada pahala yang besar” (Q.S Al-Isra : 9) (Shihab, 1999).
Al-Qur'an bagi umat muslim merupakan firman Allah yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw selama sekitar dua puluh tiga tahun melalui
perantara Jibril. Kitab suci ini memiliki kekuatan yang luar biasa sebagaimana
dinyatakan dalam firman Allah,
لَوْ أَنزَلْنَا هَٰذَا ٱلْقُرْءَانَ عَلَىٰ جَبَلٍ
لَّرَأَيْتَهُۥ خَٰشِعًا مُّتَصَدِّعًا مِّنْ خَشْيَةِ ٱللَّهِ ۚ وَتِلْكَ ٱلْأَمْثَٰلُ
نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “kalau
Sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan
melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah. dan
perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir.” (Q.S
Al-Haysr : 21) (Amal, 2001).
Al-Qur'an merupakan Kalamullah yang diwahyukan kepada kepada
Rasululah sebagai pedoman hidup bagi umat muslim di dunia dan akhirat.
Al-Qur'an menjadi prinsip utama dalam kehidupan umat muslim, membimbing mereka dalam
menata kehidupan dengan memahami isi
kandungan didalamnya. Penting bagi umat Islam memahami isi dan pelajaran dalam
Al-Qur'an, termasuk konsep seperti Nasikh Wal Mansukh, yang merupakan aspek
fundamental yang perlu diketahui dan dipelajari, terutama oleh orang yang
berijtihad (Mujtahid).
Dalam menetapkan hukum, pengetahuan tentang Nasikh Wal Mansukh
menjadi syarat penting bagi seorang Mujtahid, dan kesalahan dalam memahaminya
akan berkonsekuensi fatal. Beberapa ulama sepakat bahwa pemahaman tentang
Nasikh Wal Mansukh sangat mendesak sebagai alat untuk memahami Al-Qur'an.
Sejumlah ulama juga meyakini bahwa tidak ada kontardiktif pada setiap ayat
didalam Al-Qur'an, atau ayat yang terlihat bertentangan sebenarnya tidaklah
bertentangan. Sehingga, perlunya pola-pola penafsiran untuk mengkaji ayat-ayat
yang terlihat bertentangan (Rahmalia et al., 2022).
Oleh karena itu, penulis mencoba untuk membahas Niaskh Wal Mansukh meliputi pengertian, sejarah, macam-macam dan Implikasinya dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library researcah) yang bersumber dari buku, majalah, jurnal, Tafsir Al-Qur'an, dan hadist yang sesuai dengan pembahasan ini. Dalam penulisan artikel ini diperlukan pengkajian lebih mendalam terhadap isi kandungan Al-Qur'an.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian
Nasikh Wal Mansukh
Dalam ilmu Nasikh Wal Mansukh terdapat tiga istilah didalamnya
yakni Nasakh yang berarti proses, Nasikh yang berarti menghapus dan Mansukh
berarti yang dihapus. Proses menghapus disebut Nasakh dan menghapus dapat
dibagi menjadi 2 bentuk: Pertama, dapat menghapus lalu digantikan oleh sesuatu
yang baru sehingga ada badal (pengganti) dari objek yang dihapus. Seperti
seseorang yang memerintah orang lain untuk berjalan ke arah A lalu mengganti
perintahnya untuk berjalan ke arah B. Kedua, dapat menghapus namun tidak
memiliki pengganti. Perintah pertama disebut Mansukh, Sedangkan perintah kedua
disebut Nasikh.
Nasakh secara bahasa memiliki 2 makna yakni: Pertama,
memindahkan seperti seseorang yang menyalin buku, proses menyalin satu buku
menjadi buku yang kedua adalah proses Nasakh dapat disebut Naskhul kitab.
Kedua, arraf'u yang artinya mencabut atau mengangkat, dalam bahasa arab ketika
ada gedung yang dikenai matahari dari timur memiliki bayangan panjang dari arah
barat dan ketika matahari bergeser maka bayang tersebut akan semakin berkurang
sehingga seolah-olah tercabut di sebut nasakhat asyamsyu adzillah. Secara
istilah, Nasakh adalah menggantikan hukum yang berlaku dengan hukum yang baru
atau mencabut hukum yang berlaku tanpa memberikan pengganti.
Dalam firman Allah Q.S
Al-Baqarah : 106
مَا نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ
مِّنْهَآ أَوْ مِثْلِهَآ ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ
قَدِيرٌ
Artinya: “Ayat mana
saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami
datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. tidakkah
kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?” (Q.S
Al-Baqarah : 106)
Dalam Ayat ini Allah menjelaskan bahwa Nasakh itu bagian dari
kuasa Allah dan Rasulullah Saw hanya menyampaikan. Al-Hafid ibn Katsir
menyampaikan keterangan ibn Jarir yang mengatakan apapun hukum yang dipindahkan
dari satu ayat maka akan gantikan dengan yang lebih baik dapat berupa yang
halal menjadi haram atau yang haram menjadi halal dan semua itu kembali kepada
Allah SWT. Proses Nasakh hanya terjadi pada hukum tidak dapat terjadi pada
berita. Ibn Jarir menyatakan Nasakh tidak akan terjadi kecuali dalam masalah
perintah dan larangan, hukum mubah dan terlarang, serta yang boleh dan tidak
boleh (Alhana, 2016).
Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memberikan batasan
Nasakh meskipun perbedaan tersebut saling mendekati karena inti dari makna
Nasakh secara syar'i yang di pahami oleh seluruh ulama adalah mencabut hukum
yang pertama dengan adanya dalil yang datang belakangan. Nasakh dapat berupa
yang berat ke ringan atau dari ringan ke berat.
Allah SWT Maha Kuasa atas segala sesuatu dan dibalik kuasa
Allah penuh dengan hikmah yang dapat dipetik, maka Allah SWT berkuasa untuk
mengendalikan hambahnya baik kendali takdir maupun dalam kendali hukum sesuai dengan apa yang
dikehendaki-Nya. Tetapi, ketika Allah SWT berkehendak untuk mengubah hukum
maupun mengubah takdir semuanya didasari dengan hikmah yang artinya tidak
dilakukan serampangan tanpa pertimbangan dan tanpa mashlahat. Dan Nasakh
merupakan salah satu bentuk dari kehendak Allah. Allah berhak untuk mengganti
perintahnya sesuai dengan yang dikendaki sebagaimana Allah memerintahkan
sesuatu yang baru. Karena Allah Maha Kuasa diatas segala sesuatu dan tidak ada
satupun hambanya yang dapat menentangnya.
Latar Belakang adanya
Nasikh Wal Mansukh
Orang-orang musyrikin termasuk Yahudi beranggapan dalam syariat
Nabi Muhammad Saw beberapa kali mengalami perubahan. Kejadian tersebut terjadi
berulang kali dalam syariat Rasulullah Saw. Lalu kemudian orang musyrikin
mengatakan bahwa Nabi Muhammad mensyariatkan sesuatu dengan seenaknya sendiri,
yang awalnya diperintahkan lalu dilarang kadang dilarang lalu diperintahkan dan
hal itu semua karena keinginan pribadinya. Padahal sebenarnya Nabi Muhammad
hanya bertugas menyampaikan sementara Allah yang menurunkan Wahyu-Nya.
Sebagaiamana dalam firman Allah,
وَإِذَا
بَدَّلْنَآ ءَايَةً مَّكَانَ ءَايَةٍ ۙ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ
قَالُوٓا۟ إِنَّمَآ أَنتَ مُفْتَرٍۭ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan apabila
Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya Padahal
Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata:
"Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". bahkan kebanyakan
mereka tiada mengetahui” (Q.S An-Nahl : 101)
Maka Allah SWT membantah anggapan seperti itu dengan berkata " Tidaklah kami menghapus sebagian aturan atau kamu melupakannya sehingga tidak memperlakukannya kecuali kami datangkan yang lebih baik". Oleh karena itu, keberadaan Nasakh bukan atas keinginan pribadi Rasulullah Saw, tetapi karena murni Wahyu dari Allah SWT. Dan Allah berhak untuk mengendalikan hambahnya baik kendali takdir maupun kendali hukum sesuai dengan apa yang dikendaki. Allah Swt menurunkan ayat Al-Qur'an karena disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat pada zaman Rasulullah, Sehingga keberadaan Nasakh ini dimaksudkan bahwa Allah menyesuaikan hukum dengan keadaan sosial yang ada pada zaman tersebut (Almakki, 2022).
Rukun dan Syarat-syarat
Nasikh wal Mansukh
Adapun Rukun Nasikh Wal Mansukh sebagai berikut:
1. Adat Naskh, yakni peryataan yang menunjukkan adanya pembatalan hukum yang telah ada.
2. Nasikh, yakni dalil kemudian yang menghapus hukum yang telah ada. Pada hakikatnya, Nasikh berasal dari Allah, karena ialah yang membuat hukum dan menghapusnya.
3. Mansukh, yaitu hukum yang dibatalkan, yang dihapuskan atau dibatalkan.
4. Mansukh anh, yaitu orang yang dibebani hukum.
Adapun syarat-syarat Nasikh Wal Mansukh sebagai berikut:
1. Yang dibatalkan adalah hukum Syara'
2. Pembatalan itu datangnya dari tuntutan Syara'
3. Pembatalan hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum, seperti perintah Allah tentang kewajiban berpuasa tidak berarti dinasikh setelah selesai melaksanaan puasa tersebut.
4. Tuntutan yang mengandung Naskh harus datang kemudian. (Dainor, 2019)
2.
Macam-Macam
Nasikh wal Mansukh
Secara
umum terdapat 4 macam nasikh wal mansukh yang diperbolehkan oleh para ulama,
yaitu:
1. Al-Qur’an di naskh oleh Al-Qur’an, naskh ini disepakati oleh semua ulama. Beberapa contohnya:
a. Pada Q.S Al-Baqarah ayat 240
وَٱلَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا وَصِيَّةً لِّأَزْوَٰجِهِم
مَّتَٰعًا إِلَى ٱلْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ فِى مَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ ۗ وَٱللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: “dan
orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri,
hendaklah Berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga
setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). akan tetapi jika
mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang
meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Ayat tersebut
menjelaskan kewajiban istri yang kematian suami untuk beriddah selama setahun.
Lalu dinaskh oleh adanya kewajiban iddah selama empat bulan sepuluh hari (Wilya, 2021) sebagaimana
yang terdapat dalam Q.S Al-Baqarah ayat 234
وَٱلَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ
أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا
تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: “orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
b. Pada Q.S Al-Anfal ayat 65
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّبِىُّ حَرِّضِ ٱلْمُؤْمِنِينَ عَلَى ٱلْقِتَالِ ۚ إِن يَكُن مِّنكُمْ
عِشْرُونَ صَٰبِرُونَ يَغْلِبُوا۟ مِا۟ئَتَيْنِ ۚ وَإِن يَكُن مِّنكُم مِّا۟ئَةٌ
يَغْلِبُوٓا۟ أَلْفًا مِّنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا
يَفْقَهُونَ
Artinya: “Hai Nabi,
Kobarkanlah semangat Para mukmin untuk berperang. jika ada dua puluh orang yang
sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh.
dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat
mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum
yang tidak mengerti.”
Ayat diatas menjelaskan
bahwa semangat berperang pada saat zaman Rasulullah sehingga dengan 20 orang
yang sabar dapat mengalahkan 200 musuh dan 100 orang yang sabar dapat
mengalahkan 1000 musuh. Lalu ayat tersebut dinaskh dengna Q.S Al-Anfal ayat 66
ٱلْـَٰٔنَ
خَفَّفَ ٱللَّهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِن يَكُن مِّنكُم
مِّا۟ئَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا۟ مِا۟ئَتَيْنِ ۚ وَإِن يَكُن مِّنكُمْ أَلْفٌ
يَغْلِبُوٓا۟ أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ
Artinya: “sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. dan Allah beserta orang-orang yang sabar.”
c. Pada Q.S Al-Baqarah ayat 115
وَلِلَّهِ
ٱلْمَشْرِقُ وَٱلْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا۟ فَثَمَّ وَجْهُ ٱللَّهِ ۚ
إِنَّ ٱللَّهَ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
“dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, Maka kemanapun kamu menghadap di
situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha
mengetahui.”
Ayat
tersebut menjelaskan tentang kebolehan menghadap kearah mana saja dalam shalat
di naskh oleh yang menegaskan tentang ketentuan menghadap Ka’bah (Qiblat) dalam
shalat (Subaidi, 2014) sebagaimana pada Q.S Al-Baqarah ayat
144
قَدْ
نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً
تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا
كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ ۗ وَإِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ
لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا ٱللَّهُ بِغَٰفِلٍ عَمَّا
يَعْمَلُونَ
Artinya: “Sungguh Kami
(sering) melihat mukamu menengadah ke langit, Maka sungguh Kami akan
memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah
Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya.
dan Sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al kitab (Taurat
dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah
benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka
kerjakan.”
2. Al-Qur’an di naskh dengan Sunnah. Beberapa contohnya:
a. Pada Q.S Al-Baqarah ayat 180
كُتِبَ
عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ
لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ
Artinya:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda)
maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib
kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa.”
Ayat
tersebut menjelaskan tentang memberikan wasiat kepada kedua orang tua dan
kerabat. Ayat ini dinaskh dengan hadis Nabi yang menyatakan tidak ada wasiat
untuk ahli waris.
Dari Amr bin Kharajah, ia mengatakan bahwa Rasul Saw telah berkhutbah “Sesunggunhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang itu haknya dan tidak ada wasiat untuk ahli waris.”(Wilya, 2021).
b. Pada Q.S al-Nur ayat 2
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ
مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ
إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Ayat
tersebut menjelaskan tentang hukuman dera bagi pezina di naskh dengan hadis
Nabi SAW tentang rajam bagi pezina muhsan.
Rasulullah
bersabda “Ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah member jalan keluar
(hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan berzina hukumannya dera
seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda
hukumannya dera seratus kali dan rajam.”
3. Sunnah dinaskh oleh Al-Qur’an, dalam hal ini para ulama menerima dan sepakat. Beberapa contohnya:
a. Rasulullah shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama 17 bulan yang ditetap dalam al-Sunnah. Ketetapan ini dinaskh dengan ayat yang menjelaskan bahwa kiblat umat Islam tidak lagi ke Baitul Maqdis, tetapi dipindahkan ke Masjidil Haram sebagaimana pada Q.S Al-Baqarah ayat 144
قَدْ
نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً
تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا
كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ ۗ وَإِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ
لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا ٱللَّهُ بِغَٰفِلٍ عَمَّا
يَعْمَلُونَ
Artinya: “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya. dan Sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.”
b. Kewajiban puasa hari Asyura menurut al-Sunnah, dinaskh pada Q.S Al-Baqarah ayat 185
شَهْرُ
رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ
مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟
ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ
Artinya: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
4. Sunnah dinaskh dengan Sunnah seperti pengharaman Ziarah Kubur.
Dari ibn Mas’ud,
Sesungguhnya Rasulullah bersabda “Saya melarang mu untuk menziarahi kuburan,
kemudian berziarahlah karena ziarah itu membuat kamu zuhud di dunia dan
mengingat akhirat.”
Hadis ini menjelaskan bahwa pada awalnya Rasul melarang berziarah ke kuburan karena kondisi keimanan umat Islam pada waktu itu masih lemah, tetapi setelah Rasul melihat iman umat Islam kuat beliau kemudian membolehkan ziarah kubur (Muhammad, n.d.).
3. Implikasi
Nasikh wal Mansukh
Adapun
contoh dan implikasi terkait nasikh wa al-mansukh salah satunya, Misalnya
ketika hendak menafsirkan (QS. al Baqarah: 115) seorang mufasir harus
memperhatikan bahwa ayat tersebut menurut sebagian pendapat (Ibn al Abbas)
telah di-Naskh oleh (QS. al Baqarah: 150).
Maka Firman Allah dalam (QS. al Baqarah: 115) :
وَلِلَّهِ
ٱلْمَشْرِقُ وَٱلْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا۟ فَثَمَّ وَجْهُ ٱللَّهِ ۚ...
Artinya:
“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, Maka kemanapun kamu menghadap di
situlah wajah Allah…”
Firman
Allah dalam (QS. al Baqarah: 150) :
وَمِنْ
حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ ...
Artinya:
“Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil
Haram …”
Jika mufasir mengikuti sebagian pendapat
yang menyatakan bahwa (QS. al Baqarah: 115) telah di naskh oleh (QS. al
Baqarah: 150). Maka, ketika menafsirkan (QS. al Baqarah: 115) dia bisa
menyatakan bahwa ayat yang menunjukkan pada bolehnya berkiblat ke arah selain
Masjidil Haram tersebut sejatinya telah dicabut hukumnya dan meskipun Tilawah
nya tetaplah berlaku.
Jika mufasir masih mengikuti sebagian
pendapat yang menyatakan bahwa (QS. al Baqarah: 115) telah di-Naskh oleh (QS.
al Baqarah: 150). Maka, ketika menafsirkan (QS. al Baqarah: 115) dia kemudian
juga bisa mencoba untuk melakukan Takwil. Misalnya, dengan menyatakan bahwa
(QS. al Baqarah: 115) berfungsi untuk menunjukkan pada bolehnya berkiblat ke
arah selain Masjidil Haram secara khusus ketika dalam sholat Sunah, dan (QS. al
Baqarah: 150) berfungsi untuk menunjukkan pada wajibnya berkiblat ke arah
Masjidil Haram ketika dalam Solat Fardhu. Atau dengan menyatakan bahwa (QS. al
Baqarah: 115) berfungsi untuk menunjukkan pada bolehnya berkiblat ke arah
selain Masjidil Haram ketika dalam berdoa, dan (QS. Al Baqarah: 150) berfungsi
untuk menunjukkan pada wajibnya berkiblat ke arah Masjidil Haram ketika dalam
bersholat (Muzakki, n.d.).
Dan sebaliknya jika mufasir lebih memilih
untuk mengikuti sebagian pendapat lain yang menyatakan bahwa (QS. al Baqarah:
115) tidak di-Naskh oleh (QS. al Baqarah: 150). Maka, ketika menafsirkan (QS.
al Baqarah: 115) dia bisa menyatakan bahwa ayat tersebut diturunkan sebagai
bantahan atas orang-orang Yahudi yang menyindir pemindahan arah kiblat sholat
dari Baitul Muqaddas ke Baitullah Ka‘bah. Yakni, sama halnya dengan yang
terdapat pada (QS. al Baqarah: 142).
Firman
Allah dalam (QS. al Baqarah: 142) :
سَيَقُولُ
ٱلسُّفَهَآءُ مِنَ ٱلنَّاسِ مَا وَلَّىٰهُمْ عَن قِبْلَتِهِمُ ٱلَّتِى كَانُوا۟
عَلَيْهَا ۚ قُل لِّلَّهِ ٱلْمَشْرِقُ وَٱلْمَغْرِبُ ۚ...
Artinya:
“Orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan
berkata: "Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya
(Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?" Katakanlah:
"Kepunyaan Allah-lah timur dan barat…”
Selanjutnya, setelah memilih untuk tidak
menjadikan (QS. al Baqarah: 115) sebagai ayat Mansukh, mufasir bisa menyatakan
bahwa ayat tersebut berfungsi untuk menunjukkan bahwa seluruh semesta yang
memiliki dimensi ruang dan waktu ini adalah milik Allah yang memiliki sifat
maha suci dari arah ruang dan waktu tertentu, sehingga Allah pun berhak untuk
meminta para hambanya mengarahkan kiblat sholatnya ke arah manapun, sebagaimana
Allah juga berhak untuk meminta para hambanya mengganti arah kiblat mereka (HIdayat, 2020).
C.
Penutup
Nasakh adalah bukti bahwa Allah Maha Kuasa dan Allah Maha
Mengetahui tentang kondisi hambahnya, Sehingga ketika terdapat sesuatu yang
awalnya diperintahkan lalu dilarang atau sebaliknya, semuanya kembali pada
maslahat hamba, Allah SWT tidak memiliki kepentingan akan hal itu. Oleh karena
itu, keberadaan nasakh tidak mencacat ilmu Allah. Nasakh adalah hak Allah dan
terjadi hanya pada hukum dalam artian bukti bahwa Allah SWT Maha Kuasa atas
segala sesuatu dimana hambahnya tidak dapat protes terhadap semua ketetapan
Allah.
Menasakh suatu dalil memerlukan kehati-hatian dan tidak dapat
dilakukan secara sembarangan oleh individu yang tidak berkompeten. Proses ini
melibatkan rukun-rukun dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Meskipun
terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahan Nasikh wal
Mansukh, penting untuk dicatat bahwa evolusi dakwah dan perubahan zaman dapat
mengakibatkan penyesuaian hukum syar’i sesuai dengan kondisi masyarakat saat
ini.
Pengetahuan tentang nasikh dan mansukh, yang merujuk pada pembatalan hukum yang datang kemudian (nasikh) dan hukum yang datang lebih dulu (mansukh), memiliki nilai penting bagi ahli ilmu, terutama musafir. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemahaman mereka terhadap hukum syari’at tetap benar dan akuran, menjaga agar tidak terjadi kesalahan. Oleh karena itu, banyak atsar dari sahabat dan tabi’in menekankan pentingnya memahami masalah ini. Syariat Islam dianggap sebagai hukum yang sempurna, selalu menjaga kemaslahatan uman manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Alhana, Rudy. Pandangan Musafir Tentang Nasakh Dalam
Al-Qur’an. Surabaya: PT.Revka Petra Media, 2016.
Almakki, H. M. Arsyad. ‘Sejarah Al-Qur’an Dan Nasikh Mansukh’, Fikruna:
Jurnal Ilmiah Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 4.2 (2022), 78–93
Amal, Taufik Adnan. Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an. Yogyakarta:
Forum Kajian Budaya dan Agama, 2001.
Dainor. ‘Nasikh Mansukh Dalam Studi Ilmu Al-Qur’an’, JPIK,
Vol.2.No.1 (2019), 31
Hidayat, Hamdan. ‘Pengaruh Nasakh Mansukh Terhadap Kodifikasi Al-Qur’an
Perspektif John Burton’, Jurnal Studi Keislaman, Vol. 6.No. 2 (2020),
172
Muhammad, Abu Abd Allah. Sunan Ibn Majah. Bairut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyah.
Muzakki, Abdullah. Teori Nasikh Mansukh Dalam Al-Qur’an
Rahmalia, Anita, Ridho Pramadya Putra. ‘NASIKH WA AL-MANSUKH’, Jurnal
Kajian Al-Qur’an Dan Al-Hadis, 2.1 (2022), 28–29
Shihab, Quraish. Mmembumikan Al-Qur’an: Fungsi Dan Peran Wahyu Dalam
Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan, 1999.
Subaidi. ‘Historistas Nasikh Mansukh Dan Problematika Dalam Penafsiran
Al-Qur’an’, Jurnal Hermeunetik, Vol. 8.No. 1 (2014), 63
Wilya, Evra. ‘Konsep Nasikh Mansukh Dan Implikasinya Terhadap Istinbath
Hukum’, Journal of Islamic Law and Economics, Vol.1.No.1 (2021), 36
Alhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar